Tarif Interkoneksi Tidak Tepat Picu Praktik Monopoli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Juni 2016, 15:11 WIB
Tarif Interkoneksi Tidak Tepat Picu Praktik Monopoli
foto :net
rmol news logo Kebijakan penurunan tarif interkoneksi yang tidak tepat dinilai bisa memicu praktek monopoli terutama di luar Pulau Jawa.

Kondisi tersebut akan merugikan konsumen sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini ditegaskan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengomentasi rencana pemerintah menurunkan tarif interkoneksi. Menurut dia, jika kebijakan pemerintah tidak tepat, monopoli di luar Pulau Jawa terjadi, maka yang paling dirugikan atas tindakan operator itu adalah konsumen.

"KPPU harus buat fatwa karena betul konsumen tidak punya pilihan," ujarnya, Kamis (23/6).

Ada perbandingan harga yang menggambarkan betapa mahalnya tarif telepon Telkomsel. Misalnya di Papua, operator itu mengambil keuntungan berkali-kali lipat dibandingkan pesaingnya, Indosat Ooredoo. Rinciannya, pelanggan dikenai biaya Rp 1000/60 detik ketika menelpon sesama pelanggan Telkomsel.

Kondisi ini berbeda jauh dengan Indosat yang hanya mengganjar pelanggan dengan tarif Rp 1/detik untuk menelpon sesama pengguna Indosat.

Tak hanya itu, di Pulau Jawa sendiri, perbandingan harga antar dua operator telekomunikasi ini terlampau jauh. Indosat mematok harga Rp 1000/menit menelepon ke semua operator, sementara Telkomsel mengenakan Rp 508 �" 1.435/30 detik dengan layanan serupa.

Banyak pihak menyingkirkan kenyataan ini dengan dalih nasionalisme, bahwa Telkomsel adalah perusahaan pelat merah. Agus menjelaskan, penilaian ini tak didasari penyelidikan lebih jauh. Pasalnya, ada saham di perusahaan itu yang dimiliki oleh pemodal asing.

"Kalau soal nasionalisme, Telkomsel 30 persen lebih juga ada asingnya," katanya.

Solusinya, regulator telekomunikasi diminta menyikapi serius mengenai hal ini. Terlebih menurut data, dominasi Telkomsel mencapai 80 persen di pasar, yang bisa diartikan sebagai praktek monopoli karena menerabas ketentuan UU Persaingan Usaha, yakni hanya sebesar 50 persen. Dengan kondisi demikian, operator lain akan tetap ditekan dan tidak bisa berkembang.

Padahal, tujuan akhir dari penyediaan jasa adalah keuntungan konsumen. Dengan persaingan sehat dan pengawasan ketat pemerintah, tujuan itu bisa dicapai.
"Dari dulu saya sudah ingatkan kemungkinan adanya dominasi operator, tapi pemerintah tak kunjung ada action konkrit," pungkas Agus.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA