DPR RI Akan Panggil dan Interogasi Orang BHP Billiton

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Juni 2016, 22:41 WIB
DPR RI Akan Panggil dan Interogasi Orang BHP Billiton
Dito Ganinduto/net
rmol news logo DPR RI mengkritik keputusan peralihan 75 persen saham BHP Billiton kepada PT PT Alam Tri Abadi, anak usaha PT Adaro Energy.

Anggota Komisi VII RI, Dito Ganinduto, pihaknya juga akan memanggil dan menginterogasi manajemen BHP Billiton, karena belum menerima pemberitahuan.

"Kami akan minta klarifikasi dan panggil BHP Billiton ke komisi VII DPR segera,” kata Dito di Jakarta (Kamis, 9/6).

BHP telah resmi menandatangani perjanjian jual beli saham (Share Sales Agreement/SSA) dengan mitra ekuitasnya PT Alam Tri Abadi, anak usaha PT Adaro Energy pekan lalu. Total transaksi jual beli saham tersebut senilai US$ 120 juta atau sekitar Rp 1,56 triliun. Adaro sendiri resmi melaporkan transaksi material tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa sore (7/6) lalu.

Berdasarkan catatan dalam laporan yang di keluarkan BEI, tranksaksi jual beli saham tersebut akan efektif setelah terpenuhi seluruh persyaratan dalam SSA sekaligus jika telah mendapat izin dari Pemerintah Republik Indonesia.

Dito menjelaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi dan memberi penjelasan mengenai kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Murung Raya untuk terlibat aktif dalam proses peralihan saham ini. "Itu yang termasuk akan kita bicarakan,” sambung Politisi Partai Golkar ini.

Pemda Murung Raya mempunyai kewenangan terlibat atas proses peralihan saham tersebut karena 7 konsesi proyek PT IMC milik BHP Billiton secara keseluruhan berada di wilayahnya.

Hal itu sesuai dengan amanat UU 4/2009 tentang Minerba Pemda wajib terlibat dalam pengelolaan Tambang. Hal tersebut diatur dalam Bab III Pasal 4 Ayat (1) dan (2) serta Bab IV pasal 6 ayat (1) Huruf N.

Dito menegaskan pihaknya akan mendesak Pemerintah untuk tidak serta merta menyetujui peralihan saham BHP Billiton tersebut. Investasi yang dilakukan oleh BHP sangat merugikan negara.

"Nanti akan kita sampaikan ke pemerintah bahwa pengalihan saham itu harus persetujuan dari DPR. Kita akan minta Pemerintah untuk tidak serta merta menyetujui peralihan saham BHP Billiton karena dari 7 KK itu baru 1 KK yang beroperasi selama 20 tahun, lainnya masih nihil. Itu yang merugikan negara” terang Dito.

Dia menyampaikan, Pemerintah harus melakukan penyelidikan dan meminta klarifikasi kepada BHP Billiton mengapa sudah 20 tahun pegang konsesi tapi nihil hasil.

Menurutnya, BHP Billiton tidak bisa begitu saja secara mudah melakukan proses peralihan saham tanpa meminta izin dari Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara.

"Pemerintah dan DPR akan bersama-sama melakukan investigasi dan kajian serius terkait 7 konsensi dan operasional BHP Billiton selama ini," tutup Dito. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA