Begitu dikemukakan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti saat meninjau Pulau D, salah satu pulau yang direklamasi.
"Kita bicara dengan pemerintah untuk membuat
Giant Sea Wall sebelumnya, bukan reklamasi 17 pulau, ini
kan datang belakangan," ujar Susi di hadapan nelayan, Rabu (4/5).
Namun proyek ini sudah berjalan. Ia hanya berharap pengembang reklamasi taat aturan yang ada, terutama menyangkut analisa dampak lingkungan (amdal).
Susi menegaskan, sejatinya reklamasi itu bukan berbentuk pulau-pulau.
"Jadi reklamasi itu bukan pembuatan pulau, tapi penambahan wilayah pesisir ditambah ke laut," terang Susi.
Ia juga sempat menyentil pihak PT. Kapuk Naga Indah selaku pengembang reklamasi pulau C dan D yang tidak mengindahkan amdal.
"Harusnya antara C dan D ada jarak 300 meter, dari pulau reklamasi ke darat harus ada jarak 300 meter, kedalamannya juga harus delapan meter," tegasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: