Dalam suratnya, Menhub menjelaskan delapan poin pelanggaran yang dilakukan layanan pemasaran transportasi lewat internet Uber Asia Limited dan Pt Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car).
Diantaranya adalah pelanggaran atas UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UU 25/2007 tentang penanaman modal dan keputusan presiden nomor 90/2000 tentang kantor perwakilan perusahaan asing dan surat keputusan Kepala BKPM nomor 22/2001.
Selain delapan pelanggaran itu, pada poin 1c, Menhub Jonan juga menyertakan tinjauan lain dari kementeriannya, yaitu perihal keamanan negara, keamanan kerahasiaan masyarakat.
"Perusahaan tersebut milik asing dapat membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya," tulis Jonan.
"Seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan atau kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinan data tersebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain," lanjutnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: