Menhub: Uber Dan Grab Car Membahayakan Keamanan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 14 Maret 2016, 15:51 WIB
Menhub: Uber Dan Grab Car Membahayakan Keamanan Negara
Ignasius Jonan/net
rmol news logo Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, telah mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, yang isinya meminta pemblokiran situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car.

Dalam suratnya, Menhub menjelaskan delapan poin pelanggaran yang dilakukan layanan pemasaran transportasi lewat internet Uber Asia Limited dan Pt Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car).

Diantaranya adalah pelanggaran atas UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UU 25/2007 tentang penanaman modal dan keputusan presiden nomor 90/2000 tentang kantor perwakilan perusahaan asing dan surat keputusan Kepala BKPM nomor 22/2001.  

Selain delapan pelanggaran itu, pada poin 1c, Menhub Jonan juga menyertakan tinjauan lain dari kementeriannya, yaitu perihal keamanan negara, keamanan kerahasiaan masyarakat.

"Perusahaan tersebut milik asing dapat membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya," tulis Jonan.

"Seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan atau kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinan data tersebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain," lanjutnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA