Lewat kuasa hukumnya di Hotman Paris and Partners, Cedrus menyatakan telah memerintahkan kuasa hukumnya untuk segera mengambil tindakan hukum kepailitan atas atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan UU Kepailitan nomor 37 tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama.
Hal itu dilakukan karena Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama sampai 29 Januari 2016 belum membayar utang kepada Cedrus Investments, yang semula jumlahnya US$ 2.074.513.36 dan ditambah bunga berjalannya menjadi US$ 2.473.231. Semua utang tersebut dijamin dengan saham-saham di PT. Cakra Mineral.
Kuasa hukum Cedrus juga akan membuat pengaduan laporan pidana atas pencemaran nama baik di media sosial dan laporan pidana atas dasar alasan rekayasa yang diduga dilakukan oleh Harun Abidin dan pengaduan ke Otoritas Jakasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas dughaan pelanggaran peraturan pasar modal yang berakibat jatuhnya harga saham PT. Cakra Mineral, Tbk bahkan dengan sengaja tidak diperjualbelikan (trading) agar saham PT. Cakra Mineral, Tbk yang dipegang oleh klien kami menjadi tidak bernilai.
Cedrus akan meminta pihak yang berwenang agar meneliti kebenaran isi dari Annual Report dari PT. Cakra Mineral Tbk dan tindakan hukum atas pemblokiran saham tanpa dasar hukum apapun.
Dengan berita ini maka hak jawab Cedrus Investments Ltd.sudah dipenuhi oleh redaksi.
[ald]