Cedrus Investments Bantah Berita Penggelapan Dana Nasabah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 03 Maret 2016, 07:59 WIB
rmol news logo Cedrus Investments Ltd., mengirimkan hak jawabnya atas berita yang redaksi tayangkan pada 12 Desember 2015, yang berjudul Cedrus Investment Diduga Gelapkan Dana Nasabah.

Lewat kuasa hukumnya di Hotman Paris and Partners, Cedrus menyatakan telah memerintahkan kuasa hukumnya untuk segera mengambil tindakan hukum kepailitan atas atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan UU Kepailitan nomor 37 tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama.

Hal itu dilakukan karena Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama sampai 29 Januari 2016 belum membayar utang kepada Cedrus Investments, yang semula jumlahnya US$ 2.074.513.36 dan ditambah bunga berjalannya menjadi US$ 2.473.231. Semua utang tersebut dijamin dengan saham-saham di PT. Cakra Mineral.

Kuasa hukum Cedrus juga akan membuat pengaduan laporan pidana atas pencemaran nama baik di media sosial dan laporan pidana atas dasar alasan rekayasa yang diduga dilakukan oleh Harun Abidin dan pengaduan ke Otoritas Jakasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas dughaan pelanggaran peraturan pasar modal yang berakibat jatuhnya harga saham PT. Cakra Mineral, Tbk bahkan dengan sengaja tidak diperjualbelikan (trading) agar saham PT. Cakra Mineral, Tbk yang dipegang oleh klien kami menjadi tidak bernilai.

Cedrus akan meminta pihak yang berwenang  agar meneliti kebenaran isi dari Annual Report dari PT. Cakra Mineral Tbk dan tindakan hukum atas pemblokiran saham tanpa dasar hukum apapun.

Dengan berita ini maka hak jawab Cedrus Investments Ltd.sudah dipenuhi oleh redaksi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA