Kemendag Perketat Aturan Jual-Beli Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Februari 2016, 11:28 WIB
Kemendag Perketat Aturan Jual-Beli Online
ilustrasi/net
rmol news logo . Perdagangan lewat jalur online di Indonesia tumbuh begitu pesat. Menyikapi fenomena ini, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggaet Bareskrim Polri untuk mengawasi perdagangan online agar tidak merugikan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag, Widodo, mengatakan perdagangan online harus diatur karena banyak diantaranya yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.

"Ini adalah dalam rangka perlindungan terhadap konsumen. Tidak semua pelaku usaha online mengikuti aturan, seolah-olah semua bisa diperdagangkan tanpa menghiraukan ketentuan yang harus diikuti," ujarnya dalam diskusi Sinergitas Peningkatan Pemahaman Cara Menjual dan Pengawasan Produk Yang Diperdagangkan Secara Online, di Jakarta, Kamis (18/2).

Widodo memberi contoh, pihaknya menemukan peredaran Mercury yang dijual bebas secara online. Padahal Mercury adalah produk kimia berbahaya yang peredarannya harus memperoleh izin dari Kemendag.

Selain itu, pihaknya, bersama Kemenkoinfo dan Bareskrim Polri ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat, antara perdagangan online dan perdagangan konvensional. Barang-barang yang dijual harus berlabel SNI.

"Barang yang dijual wajib SNI. Ada 118 barang yang wajib SNI. Toko-toko konvensional, memiliki perizinan, kita ingin online juga begitu," kata dia.

Kemendag akan melakukan pengawasan dan memberlakukan pengaturan ketat di bidang E-Commerce atau transaksi bisnis berbasis internet. Widodo memberikan contoh sederhana, barang elektronik yang dijual online  wajib menyertakan buku petunjuk penggunaaan berbahasa Indonesia yang harus terdaftar di Kemendag.

"Jika dalam produk tersebut tidak ada buku petunjuk bahasa Indonesia, itu sudah masuk kategori pelanggaran transaksi karena merugikan konsumen. Kita ingin barang-barang yang diperdagangkan di online sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku" tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA