"MEA urusannya dengan daya saing, bukan urusannya bendung-membendung pekerja antar negara Asean. Kalau bendung-membendung lalu apa gunanya MEA," ujar Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam keterangan resminya, Kamis (28/1).
Menurutnya, untuk melindungi pekerja Indonesia dari arus globalisasi, termasuk MEA maka TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki standar kompetensi dan mengacu pada daftar jabatan yang dapat diduduki. Selain itu, perlunya menjaga iklim investasi, mengingat semakin banyak investasi yang masuk akan meningkatkan perluasan kesempatan kerja yang ada di Indonesia.
Lebih jauh, Hanif menambahkan, untuk meningkatkan kompetensi kerja, perlu kemudahan memperoleh pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK). Tidak ada lagi keharusan bagi seseorang untuk memperoleh akses pelatihan di BLK dengan mengantongi pendidikan formal yang tinggi.
"Kita sudah imbau untuk BLK jangan ada larangan untuk dapat mengikuti pelatihan di BLK harus lulusan formal Sekolah Menengah Atas atau kejuruan saja," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: