Direktur Central Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, kontribusi pajak reklame rokok di daerah memang sangat besar.
"Dari sisi keuangan revisi Perda sudah tepat, kontribusi pajak reklame iklan rokok terbukti merupakan satu pendapatan yang fantastis," kata Uchok, Rabu (27/1).
Uchok tak memungkiri agar revisi reklame rokok bisa mulus, perlu pendekatan juga ke DPRD karena pasti ada kelompok dewan yang anti rokok. Sementara untuk kelompok masyarakat yang anti rokok menjadi tugas bupati dan kepala daerah memberi penjelasan bahwa rokok memberi kontribusi ke pendapatan daerah.
"Dari sini diuji kecerdasan bupati melobi DPRD agar iklan reklame rokok bisa kembali tayang," kata Uchok.
Ia berharap Pemda tidak terlalu kaku dalam menerapkan kebijakan aturan terhadap industri tembakau. Karena di sejumlah daerah, seperti di pondok pondok pesantren, rokok juga bernilai sosial budaya.
"Bupati bupati dan pemerintah daerah jangan mematikan tembakau karena ada masyarakat seperti pesantren yang juga suka rokok," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Cianjur kembali mengizinkan pemasangan reklame rokok untuk menambah Pendapatan Asli (PAD) dari pajak reklame. Pemberlakuan kembali dilakukan setelah beberapa tahun terakhir pendapatan menurun hingga 75 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Oting Zawnal Mutaqin, mengatakan, pendapatan asli dari pajak reklame tahun lalu hanya mampu memperoleh Rp 1 miliar dari target sebesar Rp 4 miliar
.[wid]
BERITA TERKAIT: