Kontribusi dari keempat perusahaan tersebut mencapai 90 persen terhadap penerimaan cukai secara keseluruhan.
Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Sugeng Aprianto menjelaskan, pemberian penghargaan bagi keempat perusahaan rokok bukan semata faktor besaran penerimaan namun lebih karena ada aspek kepatuhan.
Kata dia, dalam berbagai aspek fiskal dan prosedural, diuji dan teliti. Kesimpulannya, empat perusahaan layak dapat banyak aspek. "Kontribusinya selalu di atas 90 persen," tutur Sugeng, kemarin.
Bahkan, ia mengakui pada tahun anggaran 2016, penerimaan cukai negara masih akan berasal dari keempat perusahaan rokok tersebut.
Sementara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Pabean Internasional, pemerintah mengapresiasi para stakeholder, yang telah memberikan kontribusinya terhadap penerimaan cukai negara sepanjang tahun 2015 lalu.
"Apresiasi diberikan dalam bentuk pengharagaan bagi empat perusahaan rokok Indonesia yang menyumbang penerimaan cukai terbesar,†ujar Bambang.
[wid]
BERITA TERKAIT: