Demikian dikatakan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam acara sosialisasi percepatan penyaluran KUR 2016 dan pengembangan kewirausahaan di Surabaya, Jatim, Senin (25/1).
Dia berharap, kajian tersebut segera dilakukan agar persiapannya lebih matang.
"Ini tugas pa Bram, bagaimana Koperasi bisa jadi pelaksana KUR. Jadi di kalau Koperasi jadi pelaksana KUR untuk memudahkan memberikan kredit kepada anggotanya," terang Puspayoga.
Selain itu, lanjut dia, yang perlu melalui kajian adalah mengenai linkednya. Menurutnya, apabila bank menyalurkan KUR kepada Koperasi dengan bunga 9 persen, selanjutnya diangka berapa Koperasi harus menerapkan bunga kepada anggotanya.
"Ini yang harus dikaji, karena yang menjadi realita di daerah untuk percepat KUR mau tidak mau harus lakukan itu (libatkan koperasi)," terang Puspayoga.
Dia mengaku tengah mendorong percepatan penyerapan KUR 2016 hingga memenuhi target minimal Rp 100 triliun. Keterlibatan Koperasi sebagai penyalur KUR baru akan diterapkan tahun ini seiring dengan keinginan pemerintah menggenjot Koperasi dan UKM meningkatkan produktifitasnya.
"Ini percepatan KUR ini supaya bisa dinikmati masyarakat dan supaya produktifitas itu bergulir terus. Kalau gak ada ya gak bagus," ucap Menkop.
Mantan Wakil Gubernur Bali itu akan rutin melakukan soasialisai agar penyerapan kur yang ditargetkan bisa terealisasi. Ia optimis bila sektor KUKM berjalan dengan baik, maka hal itu akan bisa mengurangi pengangguran, menambah lapangan kerja dan pemeratan kesejahteraan akan tercapai.
"Percepatan kur ini, saya akan turun ke seluruh Indonesia seperti tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya cuma 4 bulan waktu terlalu sedikit, sekarang rentan waktunya 1 tahun saya akan road show terus ke daerah-daerah," tandas Puspayoga.
Deputi bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Braman Setyo menjelaskan bahwa syarat untuk dilibatkan sebagai penyalur KUR Koperasi harus sehat secara kelembagaan. Untuk itu, Koperasi dituntut menunjukkan eksistensi sama seperti lembaga keuangan lainnya.
"Syaratnya akreditas maupun rentabilitas Koperasi dalam kurun waktu tertentu, itu salah satu syaratnya bagaimana kesehatan Koperasi harus dinilai. Itu salah satu persyaratan Koperasi yang paling pokok," kata Braman.
Braman menjelaskan nantinya Koperasi penyalur KUR tetap menggunakan modal sendiri, selanjutnya mendapat subsidi dari pemerintah. Dana KUR akan disalurkan kepada anggota Koperasi yang aktif.
"Saya kira ini bisnis di luar program simpan pinjam seperti itu tentunya ini menjadi nilai tambah dari pada Koperasi nantinya bisa sejajar dengan lembaga keuangan lainnya," tambahnya.
[sam]