Penerimaan Pajak Sudah Rp 1.000 Triliun

Selasa, 29 Desember 2015, 10:00 WIB
Penerimaan Pajak Sudah Rp 1.000 Triliun
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro:net
rmol news logo Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 1.000 triliun. Capain ini sudah melampaui capaian tahun lalu sebesar Rp 981,9 triliun.

"Itu sudah melampaui capaian tahun lalu. Itu rekor," ujar Bambang di Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Bambang menuturkan, tambahan penerimaan pajak didapat dari hasil pembayaran pajak, gabungan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penerimaan (PPn), di mana PPh yang paling mendominan.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294,2 triliun. Menurut Bambang, pihaknya masih mengejar target minimal, yakni sebesar 85 persen dari total target sebanyak Rp 1.098 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, perkiraan penerimaan perpajakan hingga akhir tahun bisa mencapai 85,8 persen. Rinciannya, terdiri dari pajak non minyak dan gas (migas) sebesar 84,3 persen dari target sebesar Rp 1.049 triliun dan PPh migas 100 persen dari target sebesar Rp 49,5 triliun. Sementara penerimaan bea dan cukai diperkirakan mencapai 91,7 persen atau Rp 178,8 triliun.

Dia optimistis, realisasi penerimaan pajak masih akan terus bertambah melalui upaya-upaya seperti revaluasi aset perusahaan BUMN, perbankan, dan perusahaan properti, melakukan pendekatan terhadap 50 wajib pajak (WP) besar, pajak dari sektor migas, dan reinventing policy.

Sekadar informasi, sulit tercapainya pajak tahun ini dinilai banyak kalangan karena target yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah diusulkan merevisi target pajak tahun depan yang ditargetkan mencapai Rp 1.360 triliun.

Belum lama ini, Bambang menegaskan, akan mempertimbangkan dua faktor sebelum melakukan revisi. Yakni, realisasi penerimaan pajak tahun ini dan menunggu perkembangan pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA