Salah seorang yang lantang menyikapi rencana pemerintah tersebut adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (baca:
Yusril:Kutip Upeti BBM, Pemerintah Langgar Undang-Undang). Menurut dia, pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU 30/2007 tentang Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan bahan bakar minyak (BBM). Apalagi dengan alasan kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan.
Sebab, lanjut Yusril, mengacu aturan UU, kegiatan penelitian pemerintah harus menggunakan dana dari APBN, APBD dan swasta yang terlebih dahulu dianggarkan.
Atas hal ini, Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu pun angkat bicara.
"Belum terlaksana langsung reaksi keras padahal semua aturan di bawah UU sedang disiapkan," komen Said Didu melalui akun twitternya
@saididu, hari ini (Sabtu, 26/12).
Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian ESDM tidak akan seenaknya memungut dana dari harga premium dan solar tanpa memperhatikan aturan pelaksanaan UU Migas. Sesuai hasil sidang Kabinet Kerja, semua ketentuan harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Termasuk, lanjut dia, Kementerian ESDM akan membahas dengan DPR jika diperlukan.
"Inilah susahnya, coba transparan sebelum dilaksanakan eh salah lagi,"
cetusnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: