Tender PLTU Jawa V Banten ini dimulai dari pra kualifikasi sejak Maret 2015 dan Request for Proposal (RfP) diumumkan pada 3 Agustus 2015. Namun, proses tender ini ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan gara-gara ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu peserta tender.
Diduga, indikasi pelanggaran itu mengerucut masalah kepemilikan lahan.
"Jika memang ada indikasi pelanggaran, tender harus diulang dengan tetap mengacu pada syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa di Jakarta, Selasa (24/11).
Fabby mengatakan bahwa masalah ketersediaan dan pembebasan lahan milik peserta tender merupakan masalah klasik yang sering terjadi pada proyek infrastruktur di Tanah Air, termasuk proyek pembangkit PLTU Jawa V Banten ini.
Hal ini pun dibenarkan pengamat energi, Marwan Batubara. Menurutnya, jika kemudian muncul persoalan terkait lahan, bisa jadi ada calo tanah yang memainkan harga. Akibatnya, calon investor tak sanggup membelinya.
Di sisi lain, Marwan juga menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam menuntaskan masalah ketersediaan lahan ini. Salah satunya melalui implementasi UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik.
Persyaratan penyediaan lahan ini memang cukup ketat. Bahkan di dalam Request for Proposal (RfP) tender proyek PLTU Jawa V Banten ini disyaratkan bahwa sertifikasi kepemilikan lahan harus atas nama setiap anggota Peserta Lelang. Dengan kata lain calon investor yang ikut dalam proses tender harus memiliki lahan sebelum mengikuti tender.
Fabby menunjuk kasus PLTU Batang (Jawa Tengah). Meski telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, proyek tersebut masih terganjal oleh pembebasan lahan di mana penyelesaiannya memakan waktu cukup lama, sekitar tahun tahun
Di sisi lain, Fabby berpendapat, sangat tidak dibenarkan jika terbukti ada peserta tender yang melakukan pelanggaran, tapi masih diizinkan untuk ikut dalam proses tender. "Itu jelas tidak bisa dibenarkan. Intinya memang tender harus diulang," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek PLTU Jawa V Banten berkapasitas 2x1000 MW ini merupakan bagian dari mega proyek pembangkit listrik 35 ribu MW. Proyek bernilai sekitar Rp 30 triliun ini diikuti oleh sejumlah investor besar sebagai calon investor. Dari data yang ada tercatat ada 6 peserta tender pada pra kualifikasi, yakni pertama, PT Sumber Segara Prima Daya (SSPD), CNEC, Wika. Kedua, China Oceanwide, PJB, Shanghai Electric. Ketiga, YTL, Bumipertiwi, Indika. Keempat, Mitsubishi, Kepco, Siemens, Barito Pacific. Kelima, GDF, Mitsui, Adaro dan terakhir, Sumitomo, Chubu, Wasamitra.
Setelah melalui kualifikasi ada perubahan peserta tender yang terpusat pada tiga konsorsium besar. Konsorsium Chine Oceanwide (China Oceanwide Holding, PT Pembangkitan Jawa Bali, Shanghai Electric Power Construction), kemudian konsorsium YTL Power (YTL Power, Marubeni, PT BT) dan konsorsium Chengda (Sumberenergi Sakti Prima/Chengda, China National Chemical Engineering Corporation, PT D&C Engineering , PT Wijaya Karya, Tbk)
Nah, masalah muncul ketika tiba-tiba ada pengumuman bahwa proses tender ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Tidak ada penjelasan rinci terkait penundaan tersebut oleh panitia tender.
[wid]
BERITA TERKAIT: