Selamatkan Aset Pelindo II, Tuntaskan Kasus Hukumnya

Langgar UU, Kontrak Kerja Sama Dengan Hutchison Perlu Ditinjau Ulang

Kamis, 12 November 2015, 09:20 WIB
Selamatkan Aset Pelindo II, Tuntaskan Kasus Hukumnya
ilustrasi/net
rmol news logo Pansus PT Pelindo II diminta tetap fokus pada upaya penyelamatan aset BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dengan segera menuntaskan masalah yang ada. Penanganan yang terlalu lama dikhawatirkan berimbas pada terganggunya kinerja keuangan di perusahaan pelat merah tersebut.

Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan, Pelindo II merupakan aset negara yang harus diselamatkan. Sehingga, pembentukan panitia khusus (pansus) dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di perusahaan pelabuhan terbesar di Indonesia itu.

"Awalnya Pelindo II ini bermasalah mulai dari dwelling time, penjualan aset ke asing terkait kerja sama dengan Hutchison, terakhir soal dugaan korupsi pengadaan crane. Sayangnya, sekarang mulai enggak fokus nyelesain itu semua," kata Salamuddin Daeng saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, permasalahan di Pelindo II menjadi isu internasional. Ia khawatir, terlalu lama proses penyelesaian masalah tersebut bakal menganggu kinerja perusahaan. Apalagi, perusahaan itu juga ada di pasar keuangan dan banyak investasi asing yang ditanam di Pelindo II.

Selain itu, bank-bank di dunia juga sudah terlibat dalam menangani persoalan dwelling time di Pelindo II sejak 1970-an.

"Saya khawatir masalah Pelindo II ini terlalu banyak dipolitisasi. Padahal, penyelesaiannya mudah. Tapi malah dibikin berlarut-larut. Imbasnya bisa mengganggu kinerja perusahaan dan berujung pada kebangkrutan gimana?," cemasnya.

Pasalnya, kata Salamuddin, sejak pansus mulai terbentuk, hingga kini belum ada satu permasalahan pun yang berhasil diselesaikan. "Saya harap anggota pansus bisa fokus memperbaiki tata kelola perusahaan BUMN, terutama dalam hal penyelamatan aset negara," cetusnya.

Langgar Undang-Undang

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy berpendapat, yang perlu disadari publik, pansus bukanlah penegak hukum. Untuk itu, ia menyarankan biarkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang melaksanakan penegakan hukum atas kasus Pelindo II.

"Arah ke depannya pansus akan lebih fokus pada pengamanan aset negara berupa BUMN," kata Aboe Bakar.

Misalnya, kata dia, soal perpanjangan perjanjian kontrak kerja antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Menurut beberapa analisis, perpanjangan kontrak tersebut melanggar undang-undang serta merugikan negara.

"Nah ini yang perlu untuk lebih didalami. Misalnya kenapa Lino (Dirut Pelindo II RJ Lino) memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir. Perjanjian semestinya berakhir pada 27 Maret 2019, kenyataannya diperpanjang pada 2014. Kenapa pula perpanjangan tersebut tanpa melakukan perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator," terang Aboe Bakar.

Dari hal ini, sambungnya, menunjukkan indikasi-indikasi adanya pelanggaran aturan yang berpotensi terhadap kerugian negara. Sebab, Pelindo II tidak memiiki legal standing untuk melakukan perpanjangan kontrak, karena tidak memiliki hak konsesi dari regulator.

Hal ini, lanjutnya, dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tertanggal 6 Agustus 2014 oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang meminta Lino tidak memperpanjang kontrak sebelum mendapatkan hak konsesi tersebut.

"Pansus harusnya bisa lebih fokus pada persoalan ini. Bisa jadi nanti salah satu rekomendasinya kita minta pemerintah meninjau ulang perjanjian tersebut," imbaunya.

Wakil Ketua Pansus Pelindo II Aziz Syamsuddin mengatakan, pansus telah mengantongi izin menggelar rapat di luar masa sidang. Sehingga, pihaknya akan menggelar rapat dengan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito meskipun saat ini sedang masa reses.

"Rapat dengan beberapa Dirjen Pajak, kemudian ada beberapa yang diundang. Kami melakukan pengumpulan data untuk nanti disimpulkan di dalam pansus untuk rekomendasi di dalam paripurna (DPR)," kata Aziz. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA