Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR Roberth Rouw kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).
Menurutnya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tua meski sudah menjadi anggota selama lima tahun satu bulan. Sebab, sesuai peraturan baru, dana JHT baru bisa diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
"Kebijakan itu terkesan dibuat secara mendadak dan tidak ada sosialisasi. Saya mengecam itu," kata Roberth.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, seharusnya jika pemerintah menganggap peraturan yang baru jauh lebih bermanfaat bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan maka sosialisasi harus lebih diutamakan dan digencarkan. Atau minimal dibahas dulu bersama Komisi IX DPR yang bermitra dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Waktu kita RDP (rapat dengar pendapat) dengan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu hanya besaran iuran pensiun saja dan tidak membahas perubahan tersebut," kata Roberth.
Dia juga mengecam peraturan BPJS Ketenagakerjaan mengenai JHT yang hanya bisa diambil 40 persen dari total tabungan meski karyawan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
"Kebijakan itu tidak menguntungkan bagi para peserta. Karena, ketika ada jutaan peserta atau pekerja yang dananya disimpan dan didepositokan ke bank oleh BPJS Ketenagakerjaan maka seharusnya manfaat bagi para peserta bisa jauh lebih baik dan bisa mengambil lebih dari angka 40 persen tersebut," jelas Roberth.
Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra akan mendorong pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX memanggil Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi peraturan tersebut. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan mengenai peraturan JHT yang baru.
"Kami akan panggil mereka untuk mendengarkan penjelasan. Karena jika didiamkan justru akan membuat masyarakat menjadi semakin gusar," tegas Roberth.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 kemarin. Bersamaan dengan itu, ada perubahan aturan soal pencairan dana JHT.
Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan. Namun, di peraturan yang baru, syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa mendapat dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tetapi jumlahnya hanya 10 persen dari total saldo atau bisa juga 30 persen untuk pembiayaan rumah. Nantinya, jika peserta sudah berusia 56 tahun maka bisa mendapatkan keseluruhan JHT yang ditabung.
[wid]
BERITA TERKAIT: