Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun mengatakan, niatan pemerintah tersebut baik. Sebab, dana-dana dari para penyelundup nantinya akan masuk ke negara bila
tax amnesty diterapkan.
"Pemerintah ingin memberikan pengampunan yang dulu nyelundupin pajak, menghindari pajak, dan yang membawa dana-dana itu ke luar negeri sebelum sempat dilaporkan di indonesia. Mereka akan diberi keringanan supaya tidak kena sangsi. Sehingga dana-dana yang ada di luar negeri itu kembali ke Indonesia," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta (Kamis, 2/7).
Misbakhun mengatakan,
tax amnesty juga berpotensi melipatgandakan APBN Indonesia. Khusus dari Singapura, penerapan tax amnesty diperkirakan bakal memberi pemasukan sebesar Rp 1.000 triliun hingga Rp 3.000 triliun.
"Kalau Rp 3.000 triliun itu masuk ke perbankan Indonesia, maka kita akan punya dana besar untuk membiayai infrastruktur dan proyek-proyek dalam negeri. Jadi pajaknya kita dapat, likuiditasnya kita jadi besar di sistem perbankan kita dan yang untung rakyat Indonesia," sambungnya.
Walau begitu, Misbakhun mengaku bahwa penerapan ini tidak akan mudah dilaksanakan mengingat Singapura tidak akan rela. Bahkan Misbakhun menduga bahwa Singapura telah menyusupkan pengamat-pengamat untuk menolak tax amnesty.
"Mereka (Singapura) mendekati pengamat untuk mengatakan bahwa
tax amnesty ini tidak masuk akal," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: