Menteri Rini Kaji Pembentukan SKK Migas jadi BUMN Khusus

Rabu, 03 Juni 2015, 11:40 WIB
Menteri Rini Kaji Pembentukan SKK Migas jadi BUMN Khusus
Menteri BUMN Rini Soemar­no/net
rmol news logo Terkait wacana perubahan Satuan Kerja Khusus (SKK) Mi­gas menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus ditanggapi dingin oleh Kemen­terian BUMN. Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 19 Ta­hun 2003 BUMN tidak mengatur adanya BUMN Khusus.

Menteri BUMN Rini Soemar­no mengatakan, status BUMN Khusus tidak tercantum dalam UU BUMN sebagai dasar pem­bentukan perusahaan BUMN. Dengan begitu, BUMN Khusus bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.

"Pendirian BUMN didasari atas UU BUMN. Nah di dalam aturan itu tidak ada BUMN Khusus, berarti kalau ada bukan di bawah kita. Makanya tanyakan itu ke Pak Menteri ESDM," ujar dia.

Menurut Rini, perubahan sta­tus SKK Migas menjadi BUMN Khusus hanya bisa dilakukan dengan UU baru. Pembentukan UU sendiri harus melalui proses panjang.

Pengamat komunikasi Uni­versitas Airlangga Suko Widodo menambahkan, SKK Migas sulit jadi BUMN Khusus seba­gaimana tercantum dalam Ran­cangan Undang-Undang Migas. Pasalnya, selain sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, juga ditengarai hanya sebagai ajang bagi-bagi kue-kue saja. "Ini sangat berbahaya," kritik Suko.

Menurut Suko, usulan SKK Migas menjadi BUMN Khusus adalah bentuk keragu-raguan dan ketergesa-gesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan di sektor migas. Akhirnya, untuk mengakomodasi semua kepentingan, maka diambil jalan tengah yakni dengan berusaha menjadikannya sebagai lembaga baru.

"Saya khawatir ini hanya untuk membagi-bagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapat­kan porsi kekuasaan," tudingnya.

Ia khawatir, jika pembentukan BUMN Migas tetap dilanjutkan, akan mengganggu sektor migas di Tanah Air. Sebab, akan menjadi semacam Pertamina tandingan karena mengerjakan lapangan yang sama. "Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa mengham­bat ketahanan energi," katanya.

Seperti diketahui, pemerin­tah sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu pembahasannya adalah mengubah Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang diatur dalam revisi UU Migas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA