Menteri BUMN Rini SoemarÂno mengatakan, status BUMN Khusus tidak tercantum dalam UU BUMN sebagai dasar pemÂbentukan perusahaan BUMN. Dengan begitu, BUMN Khusus bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.
"Pendirian BUMN didasari atas UU BUMN. Nah di dalam aturan itu tidak ada BUMN Khusus, berarti kalau ada bukan di bawah kita. Makanya tanyakan itu ke Pak Menteri ESDM," ujar dia.
Menurut Rini, perubahan staÂtus SKK Migas menjadi BUMN Khusus hanya bisa dilakukan dengan UU baru. Pembentukan UU sendiri harus melalui proses panjang.
Pengamat komunikasi UniÂversitas Airlangga Suko Widodo menambahkan, SKK Migas sulit jadi BUMN Khusus sebaÂgaimana tercantum dalam RanÂcangan Undang-Undang Migas. Pasalnya, selain sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, juga ditengarai hanya sebagai ajang bagi-bagi kue-kue saja. "Ini sangat berbahaya," kritik Suko.
Menurut Suko, usulan SKK Migas menjadi BUMN Khusus adalah bentuk keragu-raguan dan ketergesa-gesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan di sektor migas. Akhirnya, untuk mengakomodasi semua kepentingan, maka diambil jalan tengah yakni dengan berusaha menjadikannya sebagai lembaga baru.
"Saya khawatir ini hanya untuk membagi-bagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapatÂkan porsi kekuasaan," tudingnya.
Ia khawatir, jika pembentukan BUMN Migas tetap dilanjutkan, akan mengganggu sektor migas di Tanah Air. Sebab, akan menjadi semacam Pertamina tandingan karena mengerjakan lapangan yang sama. "Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa menghamÂbat ketahanan energi," katanya.
Seperti diketahui, pemerinÂtah sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu pembahasannya adalah mengubah Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang diatur dalam revisi UU Migas. ***