Investor di Atas Rp 1 Triliun Dapat Tax Holiday 15 Tahun

Menkeu Siapkan Skema Penarik Investasi

Kamis, 14 Mei 2015, 07:05 WIB
Investor di Atas Rp 1 Triliun Dapat Tax Holiday 15 Tahun
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro/net
rmol news logo Pemerintah akan memperpanjang waktu tax holiday menjadi 15 tahun. Langkah ini untuk menggenjot investasi masuk.

Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, saat ini pemberian pembebasan pa­jak badan (tax holiday) paling tinggi 10 tahun. "Nanti paling tinggi 15 tahun lah," katanya, kemarin.

Menurut dia, peraturan per­panjangan tax holiday itu ditar­getkan bisa keluar tahun ini. Per­panjangan tersebut merupakan salah satu skema baru pemerin­tah untuk menarik investasi.

Ditanya poin apa saja yang direvisi dalam peraturan tax holiday, Bambang belum mau merincinya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.192/PMK.011/2014 beberapa ketentuan bagi inves­tor yang ingin mengajukan tax holiday antara lain syarat minimal investasi sebesar Rp 1 triliun.

Dalam aturan itu juga disebut­kan, insentif tax holiday tetap akan ditujukan bagi industri pioner di lima sektor, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, sudah memberikan masukan kepada pemerintah agar waktu pemberian tax holiday diper­panjang.

Menurut dia, masukan terse­but berasal dari keluhan dunia industri. Apalagi, di negara lain, seperti Vietnam, tax holi­day diberikan lebih dari 10 tahun.

"Faktanya tax holiday kita secara umum 10 tahun. Kalau kita mau relaksasi lebih dari 10 tahun, tentu harus ada dasarnya. Pada prinsipnya, kita bisa lebih panjang," ujarnya.

Karena itu, dia berharap, diperpanjangnya tax holiday bisa membuat iklim investasi menjadi lebih menarik. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah industri yang berhak menerima tax holiday juga diperluas.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) Hari­yadi Sukamdani menyambut, baik rencana pemerintah yang akan memperpanjang waktu pemberian tax holiday.

"Dunia usaha menyambut positif perpanjangan waktu ini," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, dengan ada perbaikan aturan ini akan men­dorong investasi yang masuk ke dalam negeri, terutama untuk sektor padat karya. Dia berharap, dengan banyak investasi yang masuk bisa mendorong pertum­buhan ekonomi.

Dia bilang, usulan perpanjan­gan waktu tax holiday sudah didengungkan oleh pengusaha sejak tahun lalu, terutama terkait dengan pembangunan kilang minyak. "Investor kilang mem­inta tax holiday 15 tahun. Tapi waktu itu, tidak disetujui oleh pemerintah. Hasilnya inves­tornya kabur," paparnya.

Menurut peneliti dari Lem­baga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Ina Primiana, relaksasi fiskal dibu­tuhkan untuk memudahkan peluang ekspansi bisnis.

"Harus dibuat kriteria lebih khusus sektor industri mana saja yang perlu diberikan tax holiday, misalnya yang padat karya atau yang sudah pakai bahan baku lokal lebih dari 65 persen," ucapnya.

Untuk diketahui, tahun ini BKPM menargetkan realisasi investasi mencapai Rp 519,5 triliun atau tumbuh sekitar 14 persen dari 2014. Sementara, hingga 2019, BKPM menarget­kan realisasi investasi mencapai Rp 3.500 triliun. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA