TENDER ISC-PERTAMINA

Anak Buah Faisal Basri Minta KPK Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 09 Mei 2015, 16:35 WIB
Anak Buah Faisal Basri Minta KPK Turun Tangan
ilustrasi/net
rmol news logo . Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) angkat bicara terkait langkah unit usaha PT Pertamina (Persero) yakni Integrated Supply Chain (ISC) mengundang tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading bulan April 2015 dengan spot total 44.000 mt. ISC-Pertamina menunjuk Total sebagai pemenang tender yang jelas melakukan pricing untuk bulan Maret yang seharusnya bulan April 2015. Potensi kerugian tersebut mencapai Rp5,2 miliar.

Menurut anggota tim RTKM, Fahmi Rahdi, kerugian Pertamina dalam pengadaan dan tender kerap terjadi lantaran beberapa hal. Pertama, ada trader perantara yang selalu dimenangkan dan diduga mafia migas.

Kerugian juga kerap terjadi diakibatkan adanya kesalahan dalam inventory manajemen.

"Tidak bisa memperkirakan harga. Selalu beralasan beli diharga tinggi lalu menjual dengan harga rendah. Nah kerugian tadi itu akibat manajemen Pertamina sendiri," jelas Fahmi dalam keterangan persnya, Sabtu (9/5).

Anak buah Faisal Basri ini juga mendorong penegak hukum untuk segera mencari tahu soal apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender tersebut. "Saya kira BPK atau KPK harus masuk melakukan audit investigasi. Apakah ini kesalahan manajemen atau apa. KPK harus masuk, atau Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan," terangnya.

Sebab, dalam data menunjukan bahwa ISC-Pertamina dengan Vice President (VP) Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan TOR yang diumumkan sebelumnya. Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian USD400.000 atau setara Rp5,2 miliar.

"Supaya terang ini kesalahan manajerial atau memang ada unsur korupsi. Kalau manajerial dicopot kalau ada tipikornya yah dijalur hukum. Ini kan kerugian Pertamina, nanti akan jadi kerugian negara. Nanti kalau begitu menutupinya dengan mengorbankan konsumen, menaikan harga. Rakyat korbannya," ujarnya.

Guru Besar Hukum Bisnis dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ridwan Khairandy mengatakan hal sendada. Kata dia, penegak hukum yakni KPK maupun Bareskrim Polri masuk untuk menesilik pelanggaran yang dilakukan oleh ISC Pertamina itu.
"Iya, itu jelas ada pelanggaran, karena kan ada perjanjian (tender bulan April, tapi malah menunjuk Maret). Itu jelas ada pelanggaran pidana," kata Prof Ridwan.

Apalagi, sambung dia, jelas-jelas ICS mengadakan tender bulan April, tapi malah merestui Total yang mengajukan pada bulan Maret. "Itu seharusnya dibatalkan, kan ada surat perjanjian," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA