Pemerintah Dituding Berniat Singkirkan IHT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Maret 2015, 13:46 WIB
rmol news logo Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RPP RIPIN) 2015-2035 kini bergulir untuk diundangkan. Namun, RPP ini sama sekali menafikan keberadaan industri hasil tembakau (IHT).  

Itulah sebabnya, anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji meminta Kementerian Perindustrian untuk konsisten melindungi IHT.  Pasalnya, RPP RIPIN justru menyingkirkan IHT sebagai industri strategis yang terbukti paling kokoh dalam menghadapi krisis.

"Satu sisi, Kemenperin menempatkan IHT sebagai salah satu komoditas industri strategis, namun di lain sisi, keberadaan IHT tidak dimasukkan dalam RPP RIPIN," kritik Sarmuji belum lama ini.

Diakui Sarmuji, kontribusi IHT yang sangat besar bagi negara. Kalau IHT ini tutup karena dipaksa bangkrut oleh pemerintah, belum ada industri lain yang menggantikan pendapatan pemerintah tersebut.

Tahun lalu, kontribusi IHT terhadap pendapatan negara sekitar Rp 120 triliun dari sisi cukai saja. Kalau pendapatan itu digabungkan dari sector perpajakan lain dari IHT, diperkirakan nilainya mencapai Rp 200 triliun, atau sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun lalu.

Demikian juga terhadap penyerapan tenaga kerja yang sangat besar baik di kalangan petani, industri maupun pedagang. Diperkirakan sekitar 4 juta tenaga kerja bergantung pada industri ini.  

"Dengan kontribusi IHT yang belum ada penggantinya, seharusnya Pemerintah memperlakukan industri kretek nasional secara adil, mengingat IHT salah satu industri strategis. Dan karena Pemerintah hingga saat ini belum menemukan strategi penggantinya," ujar politisi Golkar.

 Seperti diketahui, dalam RPP RIPIN, pemerintah mengabaikan IHT sebagai industri strategis. Di Lampiran angka IV bagian C RPP tersebut menyebutkan, IHT tidak termasuk dalam 10 industri prioritas yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RIPIN 2015-2035.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA