Mendag Minta Bantuan Menteri Susi Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Buat Tenggelamkan Kapal Pengangkut

Kamis, 05 Februari 2015, 09:23 WIB
Mendag Minta Bantuan Menteri Susi Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel
rmol news logo Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel tidak main-main memberantas impor pakaian bekas. Dia meminta bantuan Men­teri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelam­kan kapal yang menyelundupkan pakaian bekas.

Gobel mengatakan, Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) untuk melarang impor pakaian bekas akan sulit terealisasi karena pintu masuk penyelundupan pakaian bekas di Indonesia sangat luas.

"Kalau itu diberantas Bu Susi, maka akan berdampak luas, bu­kan hanya pengamanan illegal fishing, tapi juga perdagangan," ujar Gobel, kemarin.

Gobel mengakui, pintu masuk pakaian bekas ini sangat sulit dice­gah. Apalagi jika pakaian bekas sudah beredar di pasar, pihaknya tidak bisa menarik produk-produk tersebut. Yang jelas, menurut dia, pakaian bekas yang beredar dari impor merupakan ilegal.

Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, terutama pasal 8 ayat 5 disebutkan bahwa barang bekas boleh diperdagangkan asal dilaporkan kepada konsumen.

Sementara itu ketentuan umum impor nomor 54 Tahun 2012 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan tak memperbolehkan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia.

Secara pribadi, dirinya telah menggaungkan masalah ini sejak masih menjabat sebagai pengurus Kamar Dagang dan In­dustri (Kadin). Kala itu, Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Menperindag) masih dijabat Rini Soemarno

Guna menekan peredaran baju bekas impor itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa pakaian bekas ilegal sangat berbahaya dari segi kesehatan.

Dia juga mengaku berkoor­dinasi dengan Bea Cukai untuk memperketat masuknya pakaian impor bekas itu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA