"Sucofindo dan Surveyor Indonesia ditugaskan oleh pemerintah melakukan veriÂfikasi P3DN. Seberapa besar kandungan lokal yang ada di produk pengadaan tersebut," ujar Direktur Komersial SuÂcofindo M Heru Riza Chakim, kemarin.
Staf Ahli Bidang Pemasaran dan P3DN Kementerian PerinÂdustrian Ferry Yahya mengataÂkan, beberapa sektor industri dalam negeri akan diverifikasi terkait pengadaan barang oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS).
Sektor industri tersebut, kata dia, utamanya terkait dengan pengadaan di hulu migas. Mulai dari rig dan sebagainya. Lalu, program Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Kami sudah mencatat apa saja kebutuhannya dan baÂgaimana ketersediaannya di dalam negeri," ujarnya.
Selain itu, kebutuhan alat-alat kesehatan oleh pemerÂintah juga akan diverifikasi untuk memberikan kesemÂpatan industri dalam negeri berkontribusi.
Menurut Ferry, dari Rp 15-20 triliun nilai pengadaan alat-alat kesehatan, industri dalam negeri hanya menyerap lima persennya atau setara dengan Rp 150 miliar.
Angka tersebut masih kecil sekali. Karena itu, pihaknya akan memecah pengadaan alat kesehatan dari yang sebeÂlumnya sistem paket. Jadi, nanti ada yang dibeli di dalam negeri.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, pihaknya akan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan Industri. Didalam aturan tersebut diatur tentang pihak-pihak yang wajib mendorong kesuksesan P3DN.
"Di dalam PP tersebut diaÂtur. Yang wajib itu pemerinÂtah, BUMN, BUMD. KemuÂdian yang mengelola sumber daya. Termasuk tambang, migas, penggunaan udara, telekomunikasi, itu wajib menggunakan produk dalam negeri," jelasnya. ***