Pengadaan Barang di Hulu Migas Kena Verifikasi TKDN

Pemerintah Tunjuk Sucofindo & Surveyor Indonesia

Kamis, 05 Februari 2015, 09:31 WIB
Pengadaan Barang di Hulu Migas Kena Verifikasi TKDN
ilustrasi
rmol news logo PT Sucofindo (Persero) ditun­juk pemerintah untuk mem­verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pen­gadaan barang dan jasa pe­merintah. Langkah ini untuk mendorong Program Pening­katan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

"Sucofindo dan Surveyor Indonesia ditugaskan oleh pemerintah melakukan veri­fikasi P3DN. Seberapa besar kandungan lokal yang ada di produk pengadaan tersebut," ujar Direktur Komersial Su­cofindo M Heru Riza Chakim, kemarin.

Staf Ahli Bidang Pemasaran dan P3DN Kementerian Perin­dustrian Ferry Yahya mengata­kan, beberapa sektor industri dalam negeri akan diverifikasi terkait pengadaan barang oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS).

Sektor industri tersebut, kata dia, utamanya terkait dengan pengadaan di hulu migas. Mulai dari rig dan sebagainya. Lalu, program Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Kami sudah mencatat apa saja kebutuhannya dan ba­gaimana ketersediaannya di dalam negeri," ujarnya.

Selain itu, kebutuhan alat-alat kesehatan oleh pemer­intah juga akan diverifikasi untuk memberikan kesem­patan industri dalam negeri berkontribusi.

Menurut Ferry, dari Rp 15-20 triliun nilai pengadaan alat-alat kesehatan, industri dalam negeri hanya menyerap lima persennya atau setara dengan Rp 150 miliar.

Angka tersebut masih kecil sekali. Karena itu, pihaknya akan memecah pengadaan alat kesehatan dari yang sebe­lumnya sistem paket. Jadi, nanti ada yang dibeli di dalam negeri.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, pihaknya akan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan Industri. Didalam aturan tersebut diatur tentang pihak-pihak yang wajib mendorong kesuksesan P3DN.

"Di dalam PP tersebut dia­tur. Yang wajib itu pemerin­tah, BUMN, BUMD. Kemu­dian yang mengelola sumber daya. Termasuk tambang, migas, penggunaan udara, telekomunikasi, itu wajib menggunakan produk dalam negeri," jelasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA