Gandeng Kemendag, BPOM Perketat Izin Masuk Buah Impor

Jalur Pelabuhan Rawan Jadi Pintu Barang Ilegal

Selasa, 03 Februari 2015, 09:37 WIB
Gandeng Kemendag, BPOM Perketat Izin Masuk Buah Impor
ilustrasi, Buah Impor
rmol news logo Pemerintah akan memper­ketat pengawasan impor buah. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya buah-buahan yang mengandung zat berbahaya.

"Pengawasan akan melibatkan kementerian terkait," ujar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Ma­kanan (BPOM) Roy Sparingga kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Roy mengatakan, pemerin­tah akan memperkuat sistem pengawasan Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF). Langkah ini untuk memperkuat kementerian dan lembaga dalam melakukan pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri.

Selain itu, kata dia, Kemente­rian Perdagangan (Kemendag) juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mem­inta kepada gubernur dan walikota untuk mengawasi impor buah yang masuk ke dalam negeri. Bagaimana dengan pengawasan pelabuhan tikus? Roy mengatakan, dengan dilibatkannya gubernur dan wa­likota, jalur itu akan terawasi.

Dia mengakui, pelabuhan ti­kus masih sering dijadikan pintu masuk barang-barang ilegal ke Indonesia. "Itu untuk makanan olahan dan biasanya masuknya le­wat free trade zone," ungkapnya.

Namun, Roy membantah jika pihaknya dianggap kebobolan soal masuknya apel mengandung bakteri dari Amerika. Menurutnya, BPOM selalu melakukan pengawasan terh­adap barang yang masuk.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan, meski pemda sudah bergerak melakukan pemeriksaan tapi ada sedikit masalah di lapangan terkait pengawasan apel tersebut.

Masalah itu terkait apel yang tidak berlabel. Saat ini kata Wido­do, banyak apel tak berlabel yang membuat masyarakat bingung apakah apel itu yang dilarang peredarannya atau bukan. Alhasil, masyarakat memilih tidak mem­beli apel tidak berlabel itu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA