"Pengawasan akan melibatkan kementerian terkait," ujar Kepala Badan Pengawasan Obat dan MaÂkanan (BPOM) Roy Sparingga kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Roy mengatakan, pemerinÂtah akan memperkuat sistem pengawasan Indonesia
Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF). Langkah ini untuk memperkuat kementerian dan lembaga dalam melakukan pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri.
Selain itu, kata dia, KementeÂrian Perdagangan (Kemendag) juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang memÂinta kepada gubernur dan walikota untuk mengawasi impor buah yang masuk ke dalam negeri. Bagaimana dengan pengawasan pelabuhan tikus? Roy mengatakan, dengan dilibatkannya gubernur dan waÂlikota, jalur itu akan terawasi.
Dia mengakui, pelabuhan tiÂkus masih sering dijadikan pintu masuk barang-barang ilegal ke Indonesia. "Itu untuk makanan olahan dan biasanya masuknya leÂwat
free trade zone," ungkapnya.
Namun, Roy membantah jika pihaknya dianggap kebobolan soal masuknya apel mengandung bakteri dari Amerika. Menurutnya, BPOM selalu melakukan pengawasan terhÂadap barang yang masuk.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan, meski pemda sudah bergerak melakukan pemeriksaan tapi ada sedikit masalah di lapangan terkait pengawasan apel tersebut.
Masalah itu terkait apel yang tidak berlabel. Saat ini kata WidoÂdo, banyak apel tak berlabel yang membuat masyarakat bingung apakah apel itu yang dilarang peredarannya atau bukan. Alhasil, masyarakat memilih tidak memÂbeli apel tidak berlabel itu. ***