Kementerian ESDM Ambil Untung dari Penjualan BBM

Dialokasikan Untuk Bangun Kilang

Selasa, 03 Februari 2015, 09:10 WIB
Kementerian ESDM Ambil Untung dari Penjualan BBM
I Gusti Nyoman Wiratmadja
rmol news logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah mengambil untung dari pen­jualan bahan bakar minyak (BBM).

"Kami sudah mengambil untung dari delta yang dikena­kan pada penjualan premium," kata Plt Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin.

Namun, menurut Wirat­madja, besaran keuntungan berfluktuasi mengikuti naik turunnya harga minyak. Me­kanisme sudah diberlakukan per Februari. Keuntungan dari penjualan BBMtersebut akan digunakan untuk meningkatkan stok minyak Pertamina.

Apalagi saat ini stok min­yak perusahaan pelat merah itu baru mencapai 22 hari. Selain untuk membangun tangki penyimpanan BBM, keuntungan penjualan BBMjuga bisa untuk menyewa kilang-kilang minyak mi­liki kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak digunakan. Ini untuk tambah stok sampai 30 hari.

Wiratmadja mengatakan, penggunaan keuntungan tadi juga akan diaudit Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK). Dengan harga minyak sedang turun, maka delta keuntungan masih di kisaran Rp 100 sam­pai Rp 200 per liter.

"Tapi ini bukan angka yang pasti karena harga minyak berfluktuasi," tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan harga jual bawah untuk BBM dalam waktu dekat. Dengan kebijakan tersebut, harga BBM tidak akan dijual murah meski harga minyak dunia sedang berada di level terendah.

Wiratmadja mengaku, pihaknya sedang mengum­pulkan regulasi yang ada dan akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait dengan rencana tersebut. Penerapan harga batas bawah untuk menyiasati rendahnya harga minyak dunia yang saat ini berada di kisaran 50 dolar AS per barel.

Untuk diketahui, pemerintah tidak melakukan pe­rubahan harga BBM awal Februari ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Ten­tang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM No­mor 4 Tahun 2015 memutus­kan harga BBM di wilayah penugasan Luar Jawa-Ma­dura-Bali, terhitung sejak 1 Februari 2015 dinyatakan tetap Rp 6.400 per liter untuk solar dan Rp 6.600 per liter untuk premium.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika memper­tanyakan, dasar penetapan harga premium Rp 6.600 per liter. Selain itu, dia juga mempertanyakan tambahan margin 2 persen. "Kan sudah ada margin di harga perole­han, harga MOPS-nya (Mean of Plats Singapura) berapa itu,” tanya bekas bos SKK Migas ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA