DPR dan Pemerintah Patok Pertumbuhan Ekonomi 5,7 %

Rabu, 28 Januari 2015, 09:08 WIB
DPR dan Pemerintah Patok Pertumbuhan Ekonomi 5,7 %
ilustrasi
rmol news logo DPR dan pemerintah terus me­matangkan proses revisi APBN-Perubahan 2015. Kedua pihak pun sudah menyepakati asumsi makro yang akan digunakan dalam pembahasan rancangan APBN-P 2015.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menjelaskan, kesepakatan tentang asumsi makro antara lain pertumbuhan ekono­mi yang dipatok di angka 5,7 persen, atau lebih rendah dari usulan pemerintah yang menyo­dorkan angka 5,8 persen.

Sedangkan kurs dolar AS dis­epakati pada angka Rp 12.500, atau lebih tinggi dari usulan pemerintah yang mematok dolar AS setara Rp 12.200. Sementara asumsi inflasi disepakati di angka 5 persen. Se­mentara suku bunga Surat Perben­daharaan Negara (SPN) 3 bulan disepakati di angkat 6,2 persen.

Menurut Fadel, asumsi-asumsi itulah yang nantinya akan diguna­kan dalam pembahasan RAPBN di Badan Anggaran (Banggar).

"Kesepakatan ini akan diusul­kan dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR," kata bekas pemilik Bank Intan ini.

Namun, ada hal baru yang menarik dalam asumsi itu. Sebab, DPR dan pemerintah sepakat untuk memasang target pemban­gunan nasional, serta memasuk­kan tingkat pengangguran dan kemiskinan, gini rasio atau tingkat perbedaan pendapatan penduduk, plus penghitungan baru indeks pembangunan manusia (IPM) dalam asumsi makro APBN.

Untuk tingkat kemiskinan, asumsi yang disepakati adalah 10,3 persen, sedangkan untuk tingkat pengangguran dipatok 5,6 persen. Sementara gini rasio diasumsikan 0,40, dengan IPM dipatok di angka 69,4.

Anggota Komisi XI DPR Mu­hammad Misbakhun mengatakan, kesepakatan itu menjadi catatan bersejarah bagi pemerintahan baru di bawah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebab, untuk kali pertama pemerin­tah dan DPR memuat target pem­bangunan dengan mencantumkan sejumlah persoalan yang terkait langsung masyarakat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA