Sekretaris Jenderal Asosiasi Mebel Kayu dan Rotan IndoÂnesia (AMKRI) Abdul Sobur mengatakan, dugaan penyeÂlundupan rotan dan kayu bukan hal baru.
Padahal pemerintah telah melarang adanya kegiatan ekspor bahan baku rotan, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.
Ini menunjukkan proses pengawasan dan pengamanan di pelabuhan antar pulau masih lemah,†ujarnya.
Sobur mengakui, penyelunÂdupan bahan baku mebel dan kerajinan tidak hanya dilakuÂkan di pelabuhan. Melainkan, juga melewati jalur darat atau jalur tikus perbatasan.
Dari jalur itu, barangnya dikirim ke China. Ini justru yang berbahaya karena kayu dalam negeri dikenal memiliki kualitas bagus,†timpalnya.
Makanya, dia meminta peÂmerintah melindungi pasar domestik yang kini digerus produk impor. Menurutnya, nilai pangsa pasar mebel di dalam negeri sekitar Rp 10 triliun per tahun. Kami memÂperkirakan 45 persen pasar doÂmestik digerus produk impor,†katanya.
Sobur meminta kepada peÂmerintah tidak mengabaikan pasar dalam negeri. Pasalnya, pasar domestik mebel dalam lima tahun terakhir tumbuh pesat seiring pertumbuhan di sektor properti.
Terkait penggarapan pasar domestik, Sobur mengatakan, AMKRI mempunyai program penguatan produksi dalam negeri. Salah satunya penguatan sumber daya manusia di industri mebel.
Sobur menuturkan, nilai ekspor mebel Indonesia saat ini sekitar 2 miliar dollar AS. Ditargetkan nilainya meningÂkat menjadi 5 miliar dollar AS dalam lima tahun.
Karena itu, dia menambahkan, perlu regulasi pemerintah unÂtuk membatasi serbuan produk mebel impor ke Indonesia. Salah satunya dengan memperketat Standar Nasional Indonesia. (SNI).
Sebelumnya, Dirjen Industri Agro Kementerian PerindusÂtian Panggah Susanto mengataÂkan, kegiatan pembalakan liar alias illegal logging masih terÂjadi. Buktinya, masih banyak kayu hasil illegal logging yang ditemukan di China. ***