"Menghapus subsidi untuk BBM jenis premium pada dasarnya melanggar UU Migas," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12).
Dia mengatakan, keputusan MK juga menyebutkan pemerintah tetap bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu. Keputusan MK tersebut terkait dengan uji pasal dalam UU Migas yang menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar. Dengan tegas, kata dia, MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar.
"Artinya jika pemerintah membuat kebijakan dengan hanya mensubsidi BBM jenis solar saja dan hanya untuk angkutan umum, maka pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Migas tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan, kebijakan subsidi tetap hanya akan menguntungkan masyarakat ketika harga minyak turun. Namun, ketika meroket harganya tentu ikutan naik melebihi harga BBM subsidi saat ini.
Sofyano menilai, kebijakan subsidi tetap BBM bisa dinilai sebagai jebakan batman. Kebijakan ini hanya dinilai menguntungkan pemerintah, tetapi berpotensi memberatkan masyarakat dan juga berpotensi membingungkan masyarakat.
Padahal, kata dia, pemerintah bisa menekan lonjakan subsidi ketika harga minyak dunia tinggi dengan menentukan siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Migas.
"Pemerintah sejak masa reformasi hanya mampu berteriak saja bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran," jelasnya.
Langkah ini juga tentu akan memancing keras DPR. Pasalnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengatur mengenai subsidi tepat ini. "Apalagi, kebijakan ini belum dikaji secara komprehensif," tukasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: