Ketua Umum Asosiasi PedaÂgang Kali Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mengatakan, dengan buka 24 jam, toko modern telah meÂlanggar Peraturan Presiden (PerÂpres) RI No.112 Tahun 2007 tenÂtang Pasar Tradisional, Pusat PerÂbelanjaan, dan Toko Modern.
Peraturan tersebut mengatur soal aturan toko modern supaya tidak mengganggu ekonomi rakÂyat,†ujarnya, kemarin.
Berdasarkan hasil sidak APKLI ke sejumlah toko modern yang berada di wilayah Jakarta, Jalur PanÂtura, dan Yogyakarta pada 22 hingga 24 Desember ini, sebagian besar toko modern buka selama 24 jam.
Menurut dia, hal tersebut jelas melanggar aturan dan juga akan mematikan ladang usaha rakyat. Apalagi, keberadaannya sudah menÂjamur hingga ke pelosok peÂdesaan. Ali mengatakan, saat ini jumÂlah toko modern yang resmi terÂcatat di Kementerian PerdagaÂngan (Kemendag) sebanyak 23.000.
Kondisi, kata dia, akan mengÂhancurkan 3.500 pasar traÂdisioÂnal, jutaan usaha pedagang kaki lima dan pedagang kelontong. Hal ini tak boleh dibiarkan dan haÂrus segera dihentikan. Apalagi, sebentar lagi akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Menurutnya, pemerintah daÂlam hal ini Kementerian PerdaÂgangan tidak boleh membiarkan ini terus berlangsung. KepenÂtingan ekoÂnomi rakyat dan bangÂsa tak boleh jadi korban hadirnya toÂko modern atau investasi asing,†lanjut Ali.
Dia menyarankan, pemerintah segera kembali pada semangat dan tekad mengkedepankan keÂpenÂtingan ekonomi rakyat dan bangsa. Pihaknya pun tidak akan segan-segan melakukan perÂlinÂdungan usaha.
Jika pemerintah tak berdaya, demi tegaknya kedaulatan ekoÂnomi bangsa, pihaknya akan laÂkukan perlindungan usaha PKL, kelontong, pasar tradisional, dan UKM lainnya dari gerusan toko modern dan investasi asing lainÂnya,†paparnya.
Bahkan, pihaknya akan meÂnemÂpuh jalur hukum sesuai koridor tata peraturan dan perunÂdaÂngan yang berlaku. Pasalnya, tandas dia, pemerintah wajib memÂproÂteksi serta menguatkan ekoÂnomi dan mata pencarian rakyat.
Ali menambahkan, pemerintah harus meregulasi serbuan toko moder itu dengan sebuah undang-undang. Untuk apa investasi asing, toko modern atau MEA 2015, bahkan pasar tunggal dunia jika akhirnya pasar Indonesia akan bubar,†tegas Ali.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menyatakan, kehadiran toko modern tak memulu membawa dampak negatif terhadap pasar tradisional ataupun UKM. PasalÂnya, jelas dia, saat ini ada PerÂmenÂdag No.70 tahun 2013 mewaÂjibÂkan toko modern memasarkan 80 persen produk dalam negeri.
Ia mengklaim, mayoritas toko modern telah mematuhi peraturan tersebut. Namun, masih ada beberapa peritel yang belum mencapai target tersebut, salah satunya disebabkan perÂbedaan kesepahaman tentang bisnis yang dijalankan.
Menyikapi hal ini, pemerintah masih memberi waktu sampai 2016. Srie yakin, dalam dua tahun ke depan semua peritel mampu menjalankan aturan yang tertuang di Permendag No.70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Untuk itu, pihaknya terus membina UKM dan pemasok ritel besar agar tercipta kesinambungan antara produksi lokal dan pasar yang lebih besar. Pemerintah terus berupaya meningkatkan peran pelaku usaha lokal dengan memÂpertemukan pelaku UKM dan peritel besar,†ucap Srie. ***