Peritel Modern Yang Buka 24 Jam Ancam Matikan Pasar Tradisional

Peraturan Menteri Perdagangan Justru Sering Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2014, 09:24 WIB
Peritel Modern Yang Buka 24 Jam Ancam Matikan Pasar Tradisional
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Perdagangan diminta untuk menertibkan toko modern yang buka 24 jam. Pasalnya kagiatan tersebut akan mematikan ekonomi rakyat.

Ketua Umum Asosiasi Peda­gang Kali Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mengatakan, dengan buka 24 jam, toko modern telah me­langgar Peraturan Presiden (Per­pres) RI No.112 Tahun 2007 ten­tang Pasar Tradisional, Pusat Per­belanjaan, dan Toko Modern.

Peraturan tersebut mengatur soal aturan toko modern supaya tidak mengganggu ekonomi rak­yat,” ujarnya, kemarin.

Berdasarkan hasil sidak APKLI ke sejumlah toko modern yang berada di wilayah Jakarta, Jalur Pan­tura, dan Yogyakarta pada 22 hingga 24 Desember ini, sebagian besar toko modern buka selama 24 jam.

Menurut dia, hal tersebut jelas melanggar aturan dan juga akan mematikan ladang usaha rakyat. Apalagi, keberadaannya sudah men­jamur hingga ke pelosok pe­desaan. Ali mengatakan, saat ini jum­lah toko modern yang resmi ter­catat di Kementerian Perdaga­ngan (Kemendag) sebanyak 23.000.

Kondisi, kata dia, akan meng­hancurkan 3.500 pasar tra­disio­nal, jutaan usaha pedagang kaki lima dan pedagang kelontong. Hal ini tak boleh dibiarkan dan ha­rus segera dihentikan. Apalagi, sebentar lagi akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Menurutnya, pemerintah da­lam hal ini Kementerian Perda­gangan tidak boleh membiarkan ini terus berlangsung. Kepen­tingan eko­nomi rakyat dan bang­sa tak boleh jadi korban hadirnya to­ko modern atau investasi asing,” lanjut Ali.

Dia menyarankan, pemerintah  segera kembali pada semangat dan tekad mengkedepankan ke­pen­tingan ekonomi rakyat dan bangsa. Pihaknya pun tidak akan segan-segan melakukan per­lin­dungan usaha.

Jika pemerintah tak berdaya, demi tegaknya kedaulatan eko­nomi bangsa, pihaknya akan la­kukan perlindungan usaha PKL, kelontong, pasar tradisional, dan UKM lainnya dari gerusan toko modern dan investasi asing lain­nya,” paparnya.

Bahkan, pihaknya akan me­nem­puh jalur hukum sesuai koridor tata peraturan dan perun­da­ngan yang berlaku. Pasalnya, tandas dia, pemerintah wajib mem­pro­teksi serta menguatkan eko­nomi dan mata pencarian rakyat.

Ali menambahkan, pemerintah harus meregulasi serbuan toko moder itu dengan sebuah undang-undang. Untuk apa investasi asing, toko modern atau MEA 2015, bahkan pasar tunggal dunia jika akhirnya pasar Indonesia akan bubar,” tegas Ali.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menyatakan, kehadiran toko modern tak memulu membawa dampak negatif terhadap pasar tradisional ataupun UKM. Pasal­nya, jelas dia, saat ini ada Per­men­dag No.70 tahun 2013 mewa­jib­kan toko modern memasarkan 80 persen produk dalam negeri.

Ia mengklaim, mayoritas toko modern telah mematuhi peraturan tersebut. Namun, masih ada beberapa peritel yang belum  mencapai target tersebut, salah satunya disebabkan per­bedaan kesepahaman tentang bisnis yang dijalankan.

Menyikapi hal ini, pemerintah masih memberi waktu sampai 2016. Srie yakin, dalam dua tahun ke depan semua peritel mampu menjalankan aturan yang tertuang di Permendag No.70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Untuk itu, pihaknya  terus membina UKM dan pemasok ritel besar agar tercipta kesinambungan antara produksi lokal dan pasar yang lebih besar. Pemerintah terus berupaya meningkatkan peran pelaku usaha lokal dengan mem­pertemukan pelaku UKM dan peritel besar,” ucap Srie. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA