KPPU Curigai Ada Kartel Pertamax, Pertamina Cs Bisa Didenda Rp 20 M

Minggu, 28 Desember 2014, 06:22 WIB
KPPU Curigai Ada Kartel Pertamax, Pertamina Cs Bisa Didenda Rp 20 M
ilustrasi
rmol news logo Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengancam akan memberikan sanksi denda kepada Pertamina, Shell dan Total, jika terbukti melakukan kartel harga BBM non subsidi.

Anggota Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf me­ngatakan, pihaknya akan me­mang­gil Pertamina, Shell dan Total selaku penyalur BBM non subsidi di dalam negeri pada awal tahun depan. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan adanya kartel harga BBM non subsidi atau bensin jenis pertamax.

Kita akan panggil awal tahun depan. Tapi kami usahakan akhir tahun ini bisa memanggil me­reka,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta.

Menurut dia, yang pertama dipanggil adalah Pertamina, ke­mudian menyusul Shell dan To­tal. Kenapa begitu? Dia bilang, karena Pertamina sebagai pe­nya­lur dan pemain utama BBM di dalam negeri.

Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya akan mem­pertanyakan terkait mekanisme penentuan har­ga perta­max. Jika dalam per­temuan itu ditemukan bukti-buk­ti baru, akan langsung diting­kat­kan ke pe­nyelidikan.

Syarkawi bilang, pihaknya ha­nya mem­bu­tuhkan dua alat bukti un­tuk me­nguatkan adanya duga­an per­ma­inan harga pertamax.

Jika terbukti (kartel) dalam penyelidikan, maka Pertamina, Shell dan Total bisa dikenakan sanksi denda. Denda maksimum Rp 20 miliar,” tegasnya.

Mes­kipun Shell dan Total pe­ru­sahaan asing, lanjut Syarkawi, mereka tetap kena sanksi. Alas­annya, me­reka ber­operasi di da­lam negeri sehingga harus me­ngikuti atura.

Saat ditanya apa dasar yang menyebabkan KPPU menduga ada kartel harga pertamax cs, Syarkawi menyebut, turunnya harga minyak dunia. Seharusnya dengan terus turunnya harga mi­nyak dunia dari 110 dolar AS per barel ke posisi 60 dolar AS per barel, maka harga pertamax cs ikut turun.

Tapi yang terjadi harganya malah tetap stabil di Rp 9.950 per liter. Itu juga turunnya sangat sedikit dari Rp 11.000 per liter,” tuturnya.

Apalagi, kata dia, harga per­tamax Rp 9.950 per liter berlaku sejak akhir November 2014, tak lama setelah pe­me­rin­tah me­naikkan harga premium dan so­lar pada 18 November 2014.

Karena itu, dia menduga, ada kartel dalam penentuan harga pertamax cs. Di­tam­bah lagi ada pernyataan pihak Pertamina di media yang me­nga­takan baru akan menurunkan harga jika pesaingnya seperti Shell dan Total menurunkan harga juga.

Jika ketiga peru­sahaan itu mempunyai respons yang sama, maka harga BBM non subsidi tentu akan tertahan,” tudingnya.

Selain itu, Pertamina juga me­nerapkan dua harga pertamax. Di daerah harga lebih mahal di­ban­dingkan di Jakarta. Pa­dahal, di dae­rah pe­rusahaan mi­nyak pelat merah itu justru tidak memiliki saingan.

Ini akan kita selidiki dan minta penjelasan pihak ter­kait,” papar Syarkawi.

Ketua Komisi VII DPR Ka­r­daya Warnika menyambut baik langkah KPPU yang akan me­manggil operator BBM non sub­sidi. Dia berharap, langkah ter­sebut bisa menurunkan harga pertamax cs.

Bekas Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES­DM) itu mengatakan, seharus­nya dengan kondisi harga mi­nyak dunia yang terus turun, harga pertamax cs juga ikut turun.

Kalau harganya tetap tidak turun, itu yang harus di­pertanya­kan,” cetus Kardaya kepada Rak­yat Merdeka.

Selama dia menjadi pejabat di Kementerian ESDM, penentuan harga pertamax merupakan ke­wenangan Pertamina sepe­nuh­nya karena bukan barang yang disubsidi.

Dengan masuknya KPPU kesana (Pertamina), ber­arti me­mang ada dugaan kartel. Kita tunggu hasil penyelidikan KPPU,” tu­kasnya.

Sebelumnya, Vice President Distribution Fuel and Marketing PT Pertamina Suhartoko me­nga­takan, tidak ada aturan yang mengharuskan perseroan untuk mengubah harga jual pertamax setiap dua minggu sekali atau setiap bulan.

Dia menegaskan, per­timba­ng­an harga jual pertamax tidak ber­ubah dalam sebulan terakhir ini karena perhitungan profit mau­­pun perhitungan vo­lume pen­ju­­al­an menunjukkan harga per­tamax belum perlu diturun­kan. Kare­na itu, dia mem­per­silakan KPPU untuk me­nelusu­ri duga­an kartel te­rsebut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA