Kepala Humas SKK Migas Rudianto Rimbono mengatakan, program ini untuk menegakkan tata kelola yang baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, independensi dan keadilan.
WBS menjadi sarana pelaporan yang disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas,†katanya di Jakarta, kemarin.
Menurut Rudi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pekerja SKK Migas dapat melaporkan langsung melalui WBS. Aplikasi tersebut juga dapat diakses melalui email, SMS, telepon, fax, drop box atau akses di http://www.skkmi gas.go.id/wbs/membuat-laporan.
Rudi mengatakan, jenis dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti adalah dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi, kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan dan pembocoran rahasia perusahaan. Untuk menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan, SKK Migas telah menunjuk analis profesional independen yang bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk.
"Upaya ini menunjukkan keseriusan SKK Migas menegakkan good governance dan penerapan proses bisnis yang bersih dari KKN," katanya.
Selain itu, lanjut Rudi, saat ini telah dikembangkan Sistem Operasi Terpadu (SOT) SKK Migas yang merupakan sistem terintegrasi operasional dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. SOT ini terintegrasi langsung dengan data-data lapangan di KKKS antara lain data produksi dan lifting, keuangan, perencanaan dan manajemen aset.
"Integrasi data-data ini diharapkan semakin memudahkan pengambil keputusan serta meningkatkan transparansi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas," ucapnya.
Untuk diketahui, sebagai bentuk komitmen mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, SKK Migas berpartisipasi dalam Pameran Hari Anti Korupsi 2014 pada 9 -11 Desember 2014 di Yogyakarta. ***