Genjot Birokrasi, Menteri Yuddy & Pejabat Korsel Bikin E-Government

BKPM Sederhanakan 1.249 Izin Investasi

Jumat, 12 Desember 2014, 09:57 WIB
Genjot Birokrasi, Menteri Yuddy & Pejabat Korsel Bikin E-Government
Yuddy Chrisnandi
rmol news logo Menteri Pendayagunaan Apa­ratur Negara dan Reformasi Biro­krasi, Yuddy Chrisnandi mela­kukan pemangkasan birokrasi untuk mempercepat kinerja pem­bangunan nasional 2015. Hal ter­sebut dikemukakan Yuddy saat men­dampingi Presiden Joko Widodo ke Korea Selatan untuk  meng­hadiri pertemuan dengan  pe­mimpin negara-negara ASEAN dan Pemerintah Re­publik Korea (Republik Of Korea). Di sela pertemuan tersebut, politisi Nas­dem ini melakukan pertemuan bilateral bersama Minister of Government Administration and Home Affairs (MOGAHA, dahulu bernama  MOSPA) Korea.

Yuddy mengatakan, pertemuan bila­teral itu dalam rangka Penan­datanganan Arrangement: The Establishment of Joint Com­mittee for E-Government and Admi­nistrative Reform Coope­ration. "Kami  menandatangani Arrangement Pembentukan Ko­mite Bersama untuk E Govern­ment ," ujarnya di Busan Korea Se­latan dalam surat elektronik­nya, kemarin.

Pe­nandatanganan Arrange­ment itu merupakan tindak lanjut dari MoU on the Cooperation in the Area of Administrative Re­form yang telah ditandatangi pa­da tanggal 4 Juli 2013 antara Men­pan RB dan MOSPA.  Isi dari Arrangement yakni pemben­tukan komite bersama antara Ke­men PAN RB dan MOSPA untuk Kerja sama E-Gov dan RB. Kedua belah pihak sepakat mem­bentuk Komite Bersama. Antara  lain koordinasi dan konsultasi ter­kait e-goverment dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Ke­menterian PANRB, Rini Widyantini mengungkapkan, tu­juan pembentukan e-Govt Coo­pe­ration Centre untuk memu­dahkan koordinasi antara Indo­nesia dan Korea dalam menun­jang investasi antar kedua negara ini. "E-Govt Collaboration Cen­tre ini diren­canakan untuk ber­operasi dari tahun 2016 hingga 2019. Pem­bentukan E-Govt Colla­boration Centre ini akan dibiayai oleh Pemerintah Korea da­lam bentuk hibah luar negeri me­lalui program Official De­velop­ment Assistance (ODA), " imbuh Rini.

Sedangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyederhanakan alur perizinan dengan melakukan Pendekatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan demikian sekitar 1.249 jenis perizinan yang dikelola, alurnya akan dibuat sederhana dan ringkas.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan akan dibuat sema­cam tabel perizinan untuk mem­permudah investor dalam mela­kukan perencanaan proses per­izinan terhadap sektor usaha yang akan diurus oleh investor. Kita buat flowchart per bidang usaha. Karena kan setiap sektor usaha jenis izin yang diperlukan juga berbeda. Misalnya usaha sekor jasa kan nggak perlu Amdal. Beda dengan Industri, pertanian, per­tam­bangan,” pungkas Franky. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA