Nota kesepahaman tersebut mengatur kerjasama penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penjaminan simpanan berdasarkan UU 24/2004 tentang LPS.
"Kerjasama ini terkait dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan," ujar Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (4/12).
Kerjasama ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan hukum pada bank gagal, seperti penyimpangan atau penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun oleh pemegang saham dan pencairan simpanan bukan oleh nasabah penyimpan. Permasalahan tersebut menjadi penyebab bank menjadi gagal dan LPS harus mengeluarkan dana untuk membayar simpanan nasabah atau untuk menyelamatkan bank.
Dengan adanya nota kesepahaman dan petunjuk pelaksanaan dengan Kepolisian RI, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dituntaskan.
"Kami ingin kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam mengelola bank.," jelas Kartika.
Kartika juga berharap, kerjasama dengan jajaran Polri dapat mengoptimalkan pengembalian dana klaim yang telah dibayarkan oleh LPS.
[ald]
BERITA TERKAIT: