Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum melakukan review tentang proses lelang dalam proyek PKJL lantaran belum adanya surat perintah dari PT Angkasa Pura II Tbk (AP II). Proyek ini terindikasi ada kecurangan dalam proses lelangnya.
Menurut Bagian Humas BPKP, Nuri Sudjarwati, pihaknya belum menerima permohonan AP II agar BPKP melakukan review atas proses lelang PKJL senilai Rp 920 miliar.
"BPKP belum menerima surat review dari AP II dan kami tidak sedang melakukan review atas masalah tersebut," kata Nuri berdasarkan informasi dari pejabat unit kerja yang menaungi AP II, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (29/10).
Sementara, Staf BPKP Perwakilan Banten yang berwenang melakukan review atas proyek AP II di Bandara Soeta, tak mau buka mulut. Hanya dikatakan bahwa tim audit BPKP sedang tidak berada di tempat.
Pengakuan kedua pejabat di BPKP semakin menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, pihak AP II telah melayangkan surat permohonan review kepada BPKP pada 15 Oktober lalu. Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama AP II Tri Sunoko.
"Kami sudah melayangkan surat dan meminta BPKP melakukan review, khususnya menyangkut proses lelangnya. Apakah sudah sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip Good Corporated Governance atau tidak," klaim Head of Auction PT AP II, Agus Haryadi.
Menurut Agus, saat ini ada empat peserta tender dari BUMN yang ikut PKJL. Yaitu PT Nindya Karya, PT Waskita Karya, PT PP dan PT Adhi Karya. Perusahaan itu akan di-review baik dari segi teknis, spek komponen sampai kelayakan harga penawaran. Jika ditemukan ada pelanggaran dalam proses lelang, kemungkinan bisa dievaluasi.
[ald]
BERITA TERKAIT: