Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan berharap pengganti Tifatul Sembiring itu bisa memberikan solusi terbaik atas kasus IM2 dan mampu menciptakan kepastian hukum dan investasi di sektor telematika.
"Kami berharap kasus yang menimpa IM2-Indosat dapat diselesaikan dengan baik,†kata Sammy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10).
Bukan tanpa sebab. Kata dia, kasus IM2 ini harus diselesaikan karena dikhawatirkan akan berdampak bagi investasi di sektor industri telekomunikasi dan berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara Jasa Internet (ISP). Sebab, mereka juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi.
APJII, kata dia, telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014. Surat tersebut dikirim melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku lembaga yang secara yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP (internet service provider/penyedia jasa internet).
Nah, Sammy berharap surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Sebab, selama ini model bisnis yang dilakukan oleh ISP sesuai dengan amanat UU 36/1999, terutama pasal 9 adalah dengan cara kerjasama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelengga Jaringan.
Surat permintaan fatwa tersebut menyusul vonis kasasi MA yang menolak kasasi Indar Atmanto sehingga harus menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin seperti tertuang dalam petikan putusan MA No. 905/TU/2014/787 K/PID.SUS/2014. Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerjasama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2.
APJII menganggap secara tidak langsung ataupun langsung, hal itu mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII. Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum pada anggota. Upaya yang dilakukan APJII ini agar dalam menjalankan usaha legal sehingga tidak harus menghentikan layanan kepada masyarakat yang berakibat matinya layanan internet Indonesia.
Selain itu, APJII bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung.
Sebab, dampak putusan MA soal kasus IM2 ini sangat besar. Selain bisa membuat industri internet terancam bangkrut, dampak lainnya akan berimbas pada buruknya penyediaan layanan internet di Indonesia.
Selain itu, kalau izin IM2 dinilai melanggar hukum, maka bukan tidak mungkin ratusan industri perusahaan penyedia jasa Internet lainnya atau Internet service provider (ISP) juga akan goyah dan akan ada banyak direktur penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) yang akan masuk bui jika UU No36/1999 tentang Telekomunikasi tidak diterapkan.
Karenanya, menurut Sammy‎, pengajuan materi fatwa perlindungan kepada MA itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet.
"Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," terangnya.
Menurutnya, pelaku industri saat ini tengah dalam kekhawatiran yang melanda pasca putusan pidana yang dijatuhkan kepada eks Dirut IM2.
"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," jelas Sammy.
Aksi mendesak pembebasan Indar Atmanto hingga kini terus muncul. Gelombang aksi tersebut bukan hanya sekedar penyampaian aspirasi, melainkan juga sudah dibubuhi tanda tangan yang terkumpul mencapai lebih dari 10 ribu tanda tangan.
[wid]
BERITA TERKAIT: