PP Divestasi Tambang Minerba Tinggal Diteken Presiden SBY

Selasa, 07 Oktober 2014, 09:18 WIB
PP Divestasi Tambang Minerba Tinggal Diteken Presiden SBY
ilustrasi
rmol news logo Perusahaan tambang kon­trak karya harus siap-siap kon­traknya tidak diperpanjang. Pa­salnya, dalam Rancangan Pera­turan Pemerintah (RPP) tentang Divestasi menyebutkan kontak yang sudah habis tidak akan diperpanjang lagi.

 Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukh­yar me­ngatakan, peraturan tersebut sa­lah satunya mengatur kelanjutan ope­rasi perusahaan tambang yang ma­sa kontraknya sudah habis.

Menurut dia, dalam perpan­ja­ngan operasi perusahaan tam­bang ke depannya tidak dalam berben­tuk kontrak, tetapi Izin Usaha Pertam­bangan Khusus (IUPK).

“Kalau kontrak sudah habis ya sudah, nggak ada rezim kontrak lagi yang ada rezim izin. Kalau di­perpanjang operasinya tidak ada istilah perpanjangan kontrak, yang ada perpanjangan atau ke­lanjutan operasi. Jadi bentuk­nya adalah izin,” beber Sukhyar.

Selain mengatur perpanjangan operasi, PP tersebut mengatur soal pembagian saham (divestasi) perusahaan ke pemerintah. Be­saran pembagian saham tersebut diatur berdasarkan kegiatan per­tambangan.

Kegiatan tambang tersebut yaitu perusahaan menambang ha­rus memberikan sahamnya 51 per­sen, jika perusahaan mela­kukan pe­nambangan dan pemur­nian hanya membagi sahamnya 40 per­sen, dan jika perusahaan tambang me­la­kukan penam­bangan bawah tanah (under­ground) pembagian saham­nya 30 persen.

Plt Menteri ESDM Chairul Tanjung mengatakan penerbitan PP terkait Divestasi perusahaan tambang mineral dan batuba­ra(minerba) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sudah di tangan presiden. Se­mua pejabat terkait sudah paraf,” kata CT, panggilan akrab Chairul Tanjung.

Jika tidak ada halangan, PP tersebut bisa selesai sebelum ma­sa pemerintahan SBY ber­akhir. Sementara, terkait aman­demen kontrak karya perusahaan tam­bang dan batu bara, dirinya tidak akan memaksakan seluruh pe­rusahaan harus menanda­tangani sebelum 20 Oktober 2014.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA