Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R SukhÂyar meÂngatakan, peraturan tersebut saÂlah satunya mengatur kelanjutan opeÂrasi perusahaan tambang yang maÂsa kontraknya sudah habis.
Menurut dia, dalam perpanÂjaÂngan operasi perusahaan tamÂbang ke depannya tidak dalam berbenÂtuk kontrak, tetapi Izin Usaha PertamÂbangan Khusus (IUPK).
“Kalau kontrak sudah habis ya sudah, nggak ada rezim kontrak lagi yang ada rezim izin. Kalau diÂperpanjang operasinya tidak ada istilah perpanjangan kontrak, yang ada perpanjangan atau keÂlanjutan operasi. Jadi bentukÂnya adalah izin,†beber Sukhyar.
Selain mengatur perpanjangan operasi, PP tersebut mengatur soal pembagian saham (divestasi) perusahaan ke pemerintah. BeÂsaran pembagian saham tersebut diatur berdasarkan kegiatan perÂtambangan.
Kegiatan tambang tersebut yaitu perusahaan menambang haÂrus memberikan sahamnya 51 perÂsen, jika perusahaan melaÂkukan peÂnambangan dan pemurÂnian hanya membagi sahamnya 40 perÂsen, dan jika perusahaan tambang meÂlaÂkukan penamÂbangan bawah tanah (underÂground) pembagian sahamÂnya 30 persen.
Plt Menteri ESDM Chairul Tanjung mengatakan penerbitan PP terkait Divestasi perusahaan tambang mineral dan batubaÂra(minerba) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sudah di tangan presiden. SeÂmua pejabat terkait sudah paraf,†kata CT, panggilan akrab Chairul Tanjung.
Jika tidak ada halangan, PP tersebut bisa selesai sebelum maÂsa pemerintahan SBY berÂakhir. Sementara, terkait amanÂdemen kontrak karya perusahaan tamÂbang dan batu bara, dirinya tidak akan memaksakan seluruh peÂrusahaan harus menandaÂtangani sebelum 20 Oktober 2014. ***