Kapal Berbendera Indonesia Tak Boleh Pekerjakan Tenaga Asing

KKP Mau Bekukan Izin 100 Kapal Penangkapan Ikan

Senin, 06 Oktober 2014, 09:06 WIB
Kapal Berbendera Indonesia Tak Boleh Pekerjakan Tenaga Asing
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mem­be­kukan izin 100 kapal penangkap ikan yang ada di perairan In­donesia mulai awal Oktober ini.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Yusuf menya­takan, pencabutan izin sementara itu dilakukan karena beberapa pe­langgaran, salah satunya masih adanya anak buah kapal asing di kapal Indonesia.

“Kapal berbendera Indonesia, ja­di tentu izinnya dimiliki oleh pe­ru­­sahaan Indonesia atau warga ne­ga­ra Indonesia,” katanya dalam dis­kusi terbatas di Jakarta, Jumat (3/10).

Menurut Gellwynn, kapal yang sudah berbendera Indonesia dan tidak ada saham asing di dalam­nya tidak boleh lagi memper­ker­jakan tenaga asing sesuai dengan Undang-Undang Perika­nan yang baru disahkan.

Dia menuturkan, perusahaan yang dibekukan izin kapalnya pasti menderita kerugian. Pasal­nya, mesin-mesin kapal tetap harus dinyalakan meskipun kapal tidak beroperasi.

“Kapal yang akan dibekukan itu berjenis 30 gross ton (GT) ke atas yang terletak di barat Batam atau Natuna,” ujarnya.

Dia mengaku, pembekuan ka­rena pelanggaran dalam hal peng­gunaan anak buah kapal asing berpotensi menciptakan polemik. Pasalnya, dalam satu kapal bisa berlaku tiga undang-undang se­kaligus, yaitu Undang-Undang Perikanan yang menga­tur penang­kapan ikan dan lain-lainnya, Un­dang-Undang Pelaya­ran yang mengatur mengenai kapal serta Undang-Undang Tena­ga Kerja. “Kami sampai me­minta firma hukum meminta pendapat hukum untuk mengatur ini,” tuturnya.

Gellwynn mengatakan, KKP telah membekukan izin 88 kapal berbobot di atas 130 GT di Indo­nesia Bagian timur.

“Pelanggarannya sama, masih menggunakan anak buah kapal asing,” jelasnya.

Selain itu, berkaitan dengan pembekuan izin kapal di barat Batam atau Natuna, Gellwynn meminta Angkatan Laut dan Di­rektorat Jenderal Pengawasan menindak kapal asing yang me­nggunakan bendera Indonesia tapi tidak terdaftar di dalam negeri.

“Kalau masalah pencurian seperti itu di luar kewenangan saya,” ucapnya.

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, masih banyak anak buah kapal (ABK) asing di kapal Indonesia. Mereka biasanya bekerja di kapal berteknologi tinggi yang ber­operasi di lepas pantai.

“Padahal ABK asing harus mendapat persetujuan dari pe­merintah,” katanya.

Menurut Carmelita, larangan ABK asing sudah masuk dalam asas cabotage (perlindungan ka­pal domestik) yang diterapkan Un­dang-undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Amerika Seri­kat, Jepang dan Filipina sudah melakukan proteksi terhadap kapal domestik melalui asas cabotage. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA