Tim Transisi Jokowi-JK Soroti Temuan 37 SK Pejabat Di Kemenkeu

Senin, 06 Oktober 2014, 10:38 WIB
Tim Transisi Jokowi-JK Soroti Temuan 37 SK Pejabat Di Kemenkeu
Jokowi-JK
rmol news logo Anggota Pokja Tim Transisi Jokowi-JK, Arif Budimanta me­nilai, temuan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diter­bitkan tanpa rekomendasi sah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, ini akan berkaitan dengan re­for­masi birokrasi yang akan dijalani pemerintahan baru nanti.

“Sepanjang itu diatur dalam mutasi, rotasi, promosi kepe­gawaian negara sebenarnya tidak akan menimbulkan masalah. Pada dasarnya, menteri keuangan memiliki hak melakukan talent scounting sekaligus promosi jabatan terhadap para pejabat yang dinilai kinerjanya baik. Saya yakin di Kementrian Keuangan sudah ada kemajuan dalam hal reformasi birokrasi yang dijal­ani,” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua DPP PDIP  ini, pengakatan para pejabat sesuai dengan aturan yang berlaku ini akan memacu reformasi birokrasi yang dica­nangkan oleh Ke­men­terian Ke­uangan. Reformasi birokrasi, lan­jutnya, harus terlihat dalam kinerja antara lain dalam ke­bera­nian menindak pejabat yang tidak melaksanakan tu­gasnya dengan baik.

“Tentu hal-hal yang kurang harus diperbaiki, hal yang bagus patut diapresiasi. Hal yang kurang misal­nya penyerapan anggaran yang tidak optimal di berbagai bagian di Kementrian Keuangan. Ini yang mesti diperbaiki,” pinta Arif Bu­dimanta.

Menanggapi desakan ini, Sek­jen Kemen­terian Keuangan Ki Agus Ba­darudin menegaskan pengang­katan yang dilakukan oleh men­teri sebagai pejabat yang ber­wenang sudah sah. Agus menu­turkan bahwa CPNS yang diang­kat sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak ada keru­gian terhadap anggaran negara.

“Kewenangan mengangkat pejabat itu di tangan menteri keuangan. SK yang diterbitkan dari pengangkaan itu juga berlaku surut,” ujarnya.

Terkait dengan SK Baperjakat yang sudah habis masa ber­lakunya, tapi sudah bisa SK pengangkatan pejabat diterbit­kan, menurut Ki Agus, hal terse­but tak perlu diperma­salahkan. Pasalnya ada anggota tetap dari Baperjakat sendiri yakni Sekre­taris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Biro SDM Kemen­terian Keuangan .

Sebelumnya, data yang diperoleh dari Indonesia Bureaucra­cy and Service Watch (IBSW) menemukan bahwa ditemukan ada 37 SK peng­angkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan yang dinilai cacat hukum.

Pasalnya, sejumlah SK tersebut tidak sah lantaran diterbitkan tanpa rekomendasi Baperjakat. SK tersebut juga baru diterbitkan enam bulan sejak pengangkatan pejabat yang bersangkutan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA