“Sepanjang itu diatur dalam mutasi, rotasi, promosi kepeÂgawaian negara sebenarnya tidak akan menimbulkan masalah. Pada dasarnya, menteri keuangan memiliki hak melakukan talent scounting sekaligus promosi jabatan terhadap para pejabat yang dinilai kinerjanya baik. Saya yakin di Kementrian Keuangan sudah ada kemajuan dalam hal reformasi birokrasi yang dijalÂani,†katanya kepada
Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Menurut Ketua DPP PDIP ini, pengakatan para pejabat sesuai dengan aturan yang berlaku ini akan memacu reformasi birokrasi yang dicaÂnangkan oleh KeÂmenÂterian KeÂuangan. Reformasi birokrasi, lanÂjutnya, harus terlihat dalam kinerja antara lain dalam keÂberaÂnian menindak pejabat yang tidak melaksanakan tuÂgasnya dengan baik.
“Tentu hal-hal yang kurang harus diperbaiki, hal yang bagus patut diapresiasi. Hal yang kurang misalÂnya penyerapan anggaran yang tidak optimal di berbagai bagian di Kementrian Keuangan. Ini yang mesti diperbaiki,†pinta Arif BuÂdimanta.
Menanggapi desakan ini, SekÂjen KemenÂterian Keuangan Ki Agus BaÂdarudin menegaskan pengangÂkatan yang dilakukan oleh menÂteri sebagai pejabat yang berÂwenang sudah sah. Agus menuÂturkan bahwa CPNS yang diangÂkat sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak ada keruÂgian terhadap anggaran negara.
“Kewenangan mengangkat pejabat itu di tangan menteri keuangan. SK yang diterbitkan dari pengangkaan itu juga berlaku surut,†ujarnya.
Terkait dengan SK Baperjakat yang sudah habis masa berÂlakunya, tapi sudah bisa SK pengangkatan pejabat diterbitÂkan, menurut Ki Agus, hal terseÂbut tak perlu dipermaÂsalahkan. Pasalnya ada anggota tetap dari Baperjakat sendiri yakni SekreÂtaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Biro SDM KemenÂterian Keuangan .
Sebelumnya, data yang diperoleh dari
Indonesia BureaucraÂcy and Service Watch (IBSW) menemukan bahwa ditemukan ada 37 SK pengÂangkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan yang dinilai cacat hukum.
Pasalnya, sejumlah SK tersebut tidak sah lantaran diterbitkan tanpa rekomendasi Baperjakat. SK tersebut juga baru diterbitkan enam bulan sejak pengangkatan pejabat yang bersangkutan. ***