Serikat Pekerja Minta Jaminan Perlindungan Hak-hak Para Pekerja

Gusar Dengan Wacana Pembubaran SKK Migas

Senin, 06 Oktober 2014, 09:51 WIB
Serikat Pekerja Minta Jaminan Perlindungan Hak-hak Para Pekerja
SKK Migas
rmol news logo Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usa­ha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menuntut ja­minan perlindungan hak-hak pekerja. Hal ini terkait wacana pembubaran SKK Migas.

Ratusan pekerja dari level staf hingga kepala divisi menghadiri Sarasehan SP SKK Migas seba­gai wahana penyaluran aspirasi dan keresahan pekerja. Hal ini se­jalan dengan maraknya pem­be­ritaan di media massa terkait wacana pembubaran SKK Migas akhir-akhir ini.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ke­uangan untuk meminta kejelasan sikap pemerintah atas wacana pem­bubaran SKK Migas ter­sebut, khususnya terkait jaminan perlindungan hak-hak pekerja SKK Migas,” kata Ketua SP SKK Migas Indro Purwaman di Ja­karta, kemarin.

Surat tertanggal 18 September itu ditembuskan ke Menko Per­ekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Isinya antara lain meminta penjelasan atas sikap Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan yang selalu menolak anggaran pesa­ngon pekerja.

Padahal, menurut Indro, pe­sa­ngon itu telah diperjan­jikan seba­gai bagian dari re­munerasi dan benefit pekerja SKK Migas sejak pertama kali di­pe­ker­jakan dahulu di Badan Pelak­sana Kegiatan Usaha Hu­lu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 2002.

SP SKK Migas yang terbentuk sesuai tanggal pencatatan di Disnakertrans sejak 23 Maret 2014 juga menegaskan komitmen SP untuk membela hak-hak pe­kerja dan memperjuangkan ke­pentingan pekerja, khususnya untuk menghadapi wacana pem­bubaran SKK Migas tersebut.

SP juga telah melakukan ad­vokasi secara internal di SKK Migas untuk memastikan pim­pinan mendengarkan suara pe­kerja sebelum membuat kepu­tusan yang berdampak luas ke­pada pekerja.

Secara internal, kata Indro, SP juga akan melakukan referendum di SKK Migas untuk memulai perundingan Penjanjian Kerja Ber­sama (PKB) sebagai upaya untuk memastikan hak-hak pe­kerja dilindungi Undang-undang Ketenagakerjaan.

Sementara pekan lalu, SKK Migas disebut-sebut akan dibu­barkan tahun depan dan menjadi unit usaha sendiri. Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengakui me­nerima usulan tersebut. "Itu usul-usul, banyak," kata JK, sapaan Jusuf Kalla. JK menuturkan tetap harus ada institusi yang men­jalankan tugas SKK Migas saat ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA