Pembatasan Investasi Asing Di Perkebunan Bakal Diatur Oleh PP

Kamis, 02 Oktober 2014, 09:37 WIB
Pembatasan Investasi Asing Di Perkebunan Bakal Diatur Oleh PP
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Pertanian (Ke­mentan) menyerahkan pera­turan soal pembatasan inves­tasi di sektor perkebunan kepada Presiden terpilih Jokowi.

Untuk diketahui, Senin (29/9) DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkebunan. Na­mun, dalam UU itu soal per­atur­an pembatasan investasi asing diperkebunan tidak di­buat secara tegas. DPR sepakat hal tersebut diatur dalam Pe­raturan Pemerintah (PP).

PP tersebut akan mengatur mengenai jenis komoditi apa saja yang akan dibatasi inves­tasinya, skala usaha dan wila­yah-wilayah mana saja yang akan diatur.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, terkait dengan pembatasan investasi asing di perkebunan akan dise­rahkan kepada pemerintah baru. Kendati begitu, setiap usaha perkebunan harus membe­rikan manfaat 20 persen untuk rakyat.

“Rakyat akan terlibat, pasti bakal menda­pat­kan man­faat dari usaha per­kebunan itu,” katanya.

Politisi PKS ini juga menga­ta­kan, dalam UU Perkebunan akan diatur mengenai usaha per­­ke­bunan agar persoalan-per­soal­an perkebunan seperti kon­flik dan ketidakperdulian pada rakyat bisa dicegah.

Sementara bagi pelaku usa­ha, keberadaan UU ini akan mem­berikan kepastian hu­kum yang lebih baik dalam ber­investasi disektor perkebunan.

Dia juga mengungkapkan, ada daerah-daerah yang inves­tor tidak mau berinvestasi ka­re­na infrastrukturnya tidak siap.

“Katakanlah, dia diberikan akses misalnya 30 persen disitu misalnya belum tentu yang lokal mau kan berinvestasi di wi­layah-wilayah yang infra­strukturnya nggak siap tadi,” katanya.

Dirjen Industri Agro Kemen­terian Perindustrian Panggah Susanto menegaskan, pem­ba­tasan kepemilikan saham asing maksimal 30 persen dalam UU Perkebunan diyakini tak akan mengganggu iklim investasi di sektor perkebunan. “Saya rasa hal itu tidak akan mengurangi minat asing,” kata Panggah.

Dalam pasal 95 UU Perke­bunan mencatat ada lima poin yang mengatur usaha perke­bunan. Pertama, Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanam modal dalam negeri dan pe­nanaman modal asing.

Kedua, pengembangan usa­ha perkebunan diutamakan pena­nam modal dalam negeri. Ke­tiga, besaran penanaman modal asing wajib dibatasi de­ngan memperhatikan kepen­tingan nasional dan perkebunan.

Keempat, pembatasan modal asing berdasarkan jenis tana­man perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu. Kelima, ketentuan mengenai besaran penanaman modal je­nis asing, jenis tanaman per­kebunan, skala usaha dan kon­disi wilayah tertentu diatur dalam PP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA