Pakar hukum pidana UniversiÂtas Islam Indonesia (UII), YogÂyakarta, Mudzakir mengatakan, penegakan hukum untuk illegal drilling tidak mesti menunggu kegiatan illegal drilling atau illeÂgal tapping masuk sebagai kejaÂhatan extra ordinary. “Jika huÂkum administrasi sudah meneÂtapkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai, petugas negara yang berÂtuÂgas dalam pengawasan atau peÂnindakan tersebut segera bergeÂrak, baik dalam melakukan pengawasan ataupun dalam peÂnindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang menyalahi aturan,†ujarnya di Jakarta.
Tanpa adanya respons tepat dan penegakan hukum, tambah MuÂdzakkir, pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa memberi manfaat bagi negara dan masyaÂraÂkat. LeÂbih dari itu, kegiatan illegal akan memberi dampak kerusakan yang besar bagi lingkungan.
Kalau pun masyarakat, kopeÂrasi atau BUMD sudah menganÂtongi izin untuk melakukan kegiatan eksploitasi minyak di sumur-sumur tua yang dinilai tidak ekonomis, kata dia, pengaÂwasan terhadap aktivitas mereka tetap dilakukan, sehingga tidak menyalahi kewenangan izin yang diberikan kepada mereka.
“Kalau menyalahi ketentuan, harus berani mengambil tindakan tegas,†katanya.
Aktivitas pengeboran sumur minyak tanpa izin marak di berÂbagai daerah, terutama di KaÂbupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. (Rakyat MerÂdeka).
Di daerah tersebut, dari 1.500 sumur tua, sekitar 500 dieksploiÂtasi secara ilegal.
Pengamat minyak dan gas bumi dari Reforminer Institute, Pri Agung Rahmanto mengataÂkan illeÂgal drilling merupakan masaÂlah kriminal. Tidak bisa kegiatan kriÂminal kemudian dikaitkan deÂngan masalah pengeÂlolaan sumur tua sehingga diperbolehkan atau dicari win-win solution.
“Persoalan tersebut, hanya bisa diatasi dengan penegakan huÂkum yang tegas, penindakan dan pemberian hukuman yang berat tanpa pandang bulu,†teÂgasnya. ***