Negara Tekor, Awasi BUMD Yang Lakukan legal Drilling

Selasa, 30 September 2014, 08:02 WIB
Negara Tekor, Awasi BUMD Yang Lakukan legal Drilling
ilustrasi, illegal drilling
rmol news logo Pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling yang ma­rak akhir-akhir ini bakal men­datangkan kerugian dan kerusa­kan lingkungan yang parah apa­bila tidak secepatnya dintisipasi. Sebagai sebuah industri yang memberi pemasukan besar bagi negara, aparat penegakan hukum harus bergerak segera tanpa mesti menunggu delik aduan.

Pakar hukum pidana Universi­tas Islam Indonesia (UII), Yog­yakarta, Mudzakir mengatakan, penegakan hukum untuk illegal drilling tidak mesti menunggu kegiatan illegal drilling atau ille­gal tapping masuk sebagai keja­hatan extra ordinary. “Jika hu­kum administrasi sudah mene­tapkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai, petugas negara yang ber­tu­gas dalam pengawasan atau pe­nindakan tersebut segera berge­rak, baik dalam melakukan pengawasan ataupun dalam pe­nindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang menyalahi aturan,” ujarnya di Jakarta.

 Tanpa adanya respons tepat dan penegakan hukum, tambah Mu­dzakkir, pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa memberi manfaat bagi negara dan masya­ra­kat. Le­bih dari itu, kegiatan illegal akan memberi dampak kerusakan yang besar bagi lingkungan.  

Kalau pun masyarakat, kope­rasi atau BUMD sudah mengan­tongi izin untuk  melakukan kegiatan eksploitasi minyak di sumur-sumur tua yang dinilai tidak ekonomis, kata dia, penga­wasan terhadap aktivitas mereka tetap dilakukan, sehingga tidak menyalahi kewenangan izin yang diberikan kepada mereka.

“Kalau menyalahi ketentuan, harus berani mengambil tindakan tegas,” katanya.

 Aktivitas pengeboran sumur minyak tanpa izin marak di ber­bagai daerah, terutama di Ka­bupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. (Rakyat Mer­deka).

Di daerah tersebut, dari 1.500 sumur tua, sekitar 500 dieksploi­tasi secara ilegal.

Pengamat minyak dan gas bumi dari Reforminer Institute, Pri Agung Rahmanto mengata­kan ille­gal drilling merupakan masa­lah kriminal. Tidak bisa kegiatan kri­minal kemudian dikaitkan de­ngan masalah penge­lolaan sumur tua sehingga diperbolehkan atau dicari win-win solution.

“Persoalan tersebut, hanya bisa diatasi dengan  penegakan hu­kum yang tegas, penindakan dan pemberian hukuman yang berat tanpa pandang bulu,” te­gasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA