Namun ia enggan menjelasÂkan progres tender prakualifiÂkasi proyek PLTU maupun kaÂbel transmisi Sumsel-Jabar dengan teknologi tegangan tinggi arus searah (high voltage direct current/HVDC) yang kini sedang berlangsung. "UnÂtuk proses tender, silahkan ditaÂnyakan ke PLN," imbuhnya.
Hanya saja, lanjutnya, proses tender PLTU Sumsel 9 dan 10 mesti mengikuti surat Menteri ESDM No 5327/26/MEM.L/2014 tertanggal 21 Agustus 2014. Sesuai surat tersebut PLN diminta tidak perlu membatasi kalori batubara untuk proyek PLTU Sumsel 9 dan 10.
Sementara Direktur KonÂstrukÂsi dan Energi Terbarukan PT PLN, Nasri Sebayang, mengatakan ada lima proyek yang ditargetkan beroperasi antara 2016-2018. "Namun, bakal mundur karena beberapa hal," katanya di Jakarta.
Kelima proyek yang bakal mundur tersebut adalah PLTU Mulut Tambang Sumsel 8, 9, dan 10 dengan total kapasitas 3.000 MW. Proyek-proyek itu munÂdur karena terkendala kepastian kabel transmisi yang menguÂbungkan Sumsel dan Jabar.
Jarman meminta proyek PLTU Sumsel mengacu PerÂmen ESDM No 10 Tahun 2014 yang menyebutkan pemanÂfaatan batubara memakai forÂmula biaya produksi ditambah marjin. Selain juga, Menteri ESDM mengharapkan proses pengadaannya dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, tidak diskriminatif, dan akuntabel. "PLN tinggal meÂnindaklanjuti surat terÂsebut," katanya.
Dia menambahkan, pemeÂrintah berkepentingan proyek PLTU Sumsel 9/10 dan juga HVDC bisa segera selesai kaÂrena untuk memenuhi kebuÂtuhan listrik yang terus meÂningkat baik di Jawa maupun Sumatera. Ia berharap pemeÂnang tender proyek pembangkit dan transmisi segera ditetapÂkan. ***