Kepolisian Diminta Usut Tuntas 17 PPTKIS Ilegal

Rabu, 24 September 2014, 08:42 WIB
Kepolisian Diminta Usut Tuntas 17 PPTKIS Ilegal
ilustrasi
rmol news logo Wakil Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR Poempida Hidaya­tulloh mendesak Mabes Polri mengusut 17 Perusahaan Penya­lur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ter­tang­kap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soeta).

“Kami mendesak Mabes Polri usut tuntas 17 PPTKIS saat  mem­berangkatkan TKI ke Uni Emirat Arab (UEA) dan Qatar. Soalnya kedua negara itu saat ini sedang proses moratorium,” kata Poempida di Jakarta, kemarin.

Menurut anggota Komisi IX itu, 17 PPTKIS yang tertangkap diduga para pemain ilegal tulen yang di­pelihara oleh oknum tertentu.

“Di satu sisi penempataan TKI dimoratorium, tapi di sisi lain keberadaannya yang ilegal dipe­lihara alias diternak oleh oknum-oknum tertentu,” sentilnya.

Timwas TKI juga meminta Mabes Polri memeriksa medical yang tergabung dalam Gamca (organisasi medical yang ber­pusat di Riyadh, Arab Saudi) yang dengan sengaja mengatur kegiatan di Indonesia.

“Apjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) sudah mengirim Surat keberatan ke Menkes namun tidak digub­ris,” ucapnya.

Perlu diketahui, para TKI yang dikirim ke Timur Tengah, meski ke negara yang masih melakukan moratorium tetap harus memiliki medical dari Gamca. Sebab itu, Poempida menyatakan, dalam konteks ini, Gamca ikut berperan aktif membantu TKI non pro­sedural atau ilegal.

Selain itu, Timwas TKI juga mendesak pemerintah meninjau ulang kerja sama PPTKIS dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk merekrut siswa yang lulus menjadi TKI di Malaysia.

Seperti diketahui, ada kerja sama penempatan TKI antara PPTKIS dengan beberapa seko­lah di beberapa kabupaten, se­perti di Brebes, Jawa Tengah dan Malang, Jawa Timur. Berda­sar­kan data yang masuk, korban yang notabene masih sangat mu­da itu mengalami permasalahan mental yang belum siap dan jika mengundurkan diri terkena den­da hingga Rp 12 juta.

Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani menolak dise­but anggotanya terlibat dalam pem­berangkatan TKI ilegal ke ber­bagai negara ke Timur Te­ngah. Ia mengaku mendukung diusutnya secara tuntas PPTKIS ilegal yang ter­tangkap di Bandara Soekarno Hatta.

Yunus mengatakan, pemerin­tah juga berhak membekukan izin PPTKIS jika terbukti mengirim TKI saat moratorium diberla­kukan setelah mendapat kepu­tusan hukum tetap.

Kepala Divisi Hubungan Mas­yarakat (Kadivhumas) Mabes Polri Brigjen Ronny F Sompie berjanji, pihaknya serius mem­berantas berbagai perma­salahan soal TKI. Kepolisian juga akan menelusuri kemungkinan adanya oknum polisi yang terlibat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA