Direktur Pertamina Ngaku, Industri Besar Dibolehkan Impor Minyak ...

BPK Audit Pengadaan BBM Subsidi Untuk Dalam Negeri

Sabtu, 13 September 2014, 07:20 WIB
Direktur Pertamina Ngaku, Industri  Besar Dibolehkan Impor Minyak ...
PT Pertamina (Persero)
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDDT) kepada PT Pertamina (Persero) dalam hal pengadaan BBM untuk kebutuhan dalam negeri.

Anggota VII BPK Barullah Akbar menyatakan, pemeriksaan tersebut ditargetkan selesai akhir bulan ini untuk kemudian diumumkan hasil pemeriksaannya.

“Kami sedang mendalami, mungkin selesai akhir September terhadap Pertamina. Kami umumkan hasilnya pada Desember 2014²,” timpal dia.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut secara lebih spesifik terkait internal supply chain  Pertamina.

Apa yang dilakukan BPK ini menjadi yang pertama kali dilakukan ke Pertamina seiring dengan semakin banyaknya dugaan mafia migas yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

“Pertama kali, dengan mandat yang diperintahkan perundangan seperti audit pelaksanaan Public Service Obligation. Sementara audit laporan keuangan sudah rutin setiap tahun dilakukan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik ) yang berkerja atas nama BPK,” jelas dia.

Sementera Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya meminta aparat penegak hukum untuk mengungkapkan asal BBM yang diselundupkan di Kepulauan Riau (Kepri) ke publik.

Hanung menegaskan, BBM yang beredar di Indonesia tidak semuanya berjenis  subsidi. Untuk BBM bersubsidi, disalurkan Pertamina dan dua badan usaha lainnya yang mendapat penugasan dari pemerintah. “Jadi tidak semuanya Pertamina,” kata dia.

Untuk BBM non subsudi, lanjut Hanung, dijual oleh 60 Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU). Untuk datanya, pihak Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang memegang datanya.

Seperti diketahui, untuk menjalankan bisnis bahan bakar minyak, sesuai Undang-Undang Migas dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2004 diharuskan memiliki izin sebagai BU-PIUNU yang dikeluarkan Dirjen Migas.

“Ada juga BBM yang dialokasikan untuk TNI. Juga ada BBM yang dibeli Polri untuk operasional internalnya. Selain itu, sesuai PP 36 Tahun 2004 juga ada dan boleh industri besar mengimpor langsung BBM untuk keperluan industri mereka,” jelas Hanung.

”Kita harap aparat hukum dapat mengungkap BBM yang dicuri itu dari pihak mana asalnya,” tandasnya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, sudah saatnya pemerintah membabat habis para mafia BBM yang merugikan negara. Apalagi, keuntungan yang didapat akibat itu melebihi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, bisnis BBM ilegal sudah bukan dilakukan kelompok sekelas pencuri biasa, tetapi sudah dilakukan kelompok sekelas mafia, yang bekerja secara rapi, terorganisir, sistemik dan berkelanjutan.

“Bayangkan satu kelompok mafia di suatu wilayah saja bisa mengeduk uang negara sebesar Rp 1,3 triliun. Ini sangat luar biasa” ucap Sekjen Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak ini.

Terjadinya bisnis penyelundupan BBM ini, kata Sofyano, akibat mahalnya harga minyak dan adanya disparitas harga yang tajam antara harga subsidi dengan harga BBM non subsidi.

Untuk mengatasi itu, Sofyano mengingatkan kepada Presiden terpilih Jokowi segera membentuk Badan Nasional Pemberantasan Mafia BBM dan Gas yang melibatkan segala instansi terkait. Seperti Polri, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, PPATK dan Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus bisnis BBM ilegal  di Kepulauan Riau yang diduga merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Kepolisian telah menahan empat tersangka yang diduga terkait praktik korupsi dan pencucian uang dengan modus penggelapan BBM di wilayah tersebut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA