70 Persen Proyek Migas Dan Listrik Masih Dikuasai Asing

Kementerian PU Ancam Cabut Izin Kontraktor yang Tidak Aktif

Senin, 25 Agustus 2014, 10:00 WIB
70 Persen Proyek Migas Dan Listrik Masih Dikuasai Asing
ilustrasi
rmol news logo Pemerintah akan membatasi kontraktor asing yang berada di Indonesia. Pembatasan ini dilakukan dengan tidak memperpanjang izin kontraktor asing yang tidak mengerjakan proyek dalam jangka waktu tertentu.

“Kontraktor asing di Indonesia diberikan izin setiap tiga tahun sekali. Kontraktor yang tidak aktif mengerjakan proyek akan kami putus izinnya,” ancam Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Hediyanto W Husaini.

Menurutnya, kontraktor yang tidak aktif akan merugikan pemerintah. Sebab, kontraktor asing yang masuk ke Indonesia diharapkan bisa memberikan transfer teknologi dan juga keahlian kepada kontraktor lokal yang diajak bekerja sama.

Hediyanto menyebut, jumlah kontraktor asing di Indonesia berkurang tahun ini. Dalam catatannya, jumlah kontraktor asing pada 2013 sebanyak 302 kontraktor. Sementara posisi terakhir jumlah kontraktor asing di Indonesia mencapai 298 kontraktor.

Dikatakan, kontraktor asing yang masuk ke Indonesia diwajibkan memiliki izin usaha jasa kontruksi dan sertifikat badan usaha. Selain itu, juga diharuskan memilih salah satu bentuk entitas usaha.

Pilihan entitas usaha itu, lanjut Hediyanto, diantaranya mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa kontruksi nasional dalam setiap pengerjaan kontruksi. Termasu,k mendirikan perusahaan joint venture dengan maksimal kepemilikan modal 55 persen untuk kontraktor dan 49 persen bagi konsultan kontruksi.

Dia mengungkapkan, selama 2013 terdapat enam kontraktor asing yang ditutup karena tidak memenuhi ketentuan. “Itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010,” sebutnya.

Hediyanto mengungkapkan, selama ini kontraktor asing banyak melakukan pelanggaran karena tidak membentuk ikatan kerja sama operasi. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran karena tidak menyertakan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan.

Kepala Pusat Pembinaan Sumber Daya Investasi Badan Pembinaan Kontruksi Kementerian PU M Natsir mengungkapkan, pekerjaan konstruksi untuk bidang-bidang pengerjaan di lingkungan Kementerian PU masih didominasi kontraktor asing. Dia mencontohkan, untuk proyek air minum di Jatigede kontraktornya berasal dari China.

“Khusus untuk negara-negara pemberi pinjaman memang otomatis kontraktor asingnya juga terdaftar. Namun, mereka juga diwajibkan bekerja sama dengan tenaga lokal konstruksi di Indonesia,” ujar Natsir.

Ketua Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) Sudarto berharap pemerintah mengurangi porsi kepemilikan asing dalam menggarap proyek infrastruktur.

“Sebetulnya kontraktor lokal sudah siap melakukan pembangunan di berbagai bidang termasuk sektor listrik dan migas,” katanya.

Sayangnya, tutur Sudarto, selama ini untuk proyek listrik dan migas misalnya, porsi kepemilikan kontraktor lokal masih di bawah 30 persen dan kontraktor asing menguasai 70 persen. Salah satu penyebabnya adalah kepercayaan pada kontraktor lokal masih rendah.

Padahal, saat ini kontraktor lokal mampu menggarap proyek dengan porsi lebih besar hingga 50 persen. Sayangnya, pengguna jasa kontraktor lebih senang memakai jasa kontraktor asing untuk menggarap proyek. “Kalau di sektor konstruksi jalan dan jembatan kami sudah diakui, tapi di migas dan listrik ini dianggap tidak mampu,” tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA