
PT. Freeport Indonesia sudah kembali bisa mengekspor konsentrat atau mineral mentah ke luar negeri dengan dikeluarkannnya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang ditandatangani Menteri ESDM, Jero Wacik pada Jumat (1/8) lalu dan berlaku sejak kemarin (Selasa, 5/8).
"Pemerintah kembali takluk dan seakan-akan tidak berani menentang keinginan perusahaan Amerika tersebut," kritik Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pergerakan Intelektual Muda Indonesia (LPIMI), Djafar Ruliansyah Lubis di Jakarta.
Ironisnya, kata dia menambahkan, SPE itu dikeluarkan tanpa harus menyelesaikan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian tambang (
smelter) sebagaimana amanat UU Minerba Nomor 4/2009 dan PP Nomor 1/2014 tertanggal 12 Januari 2014.
"Ada apa dengan pemerintahan SBY di masa-masa berakhirnya yang berani melakukan pembangkangan terhadap Undang-undang?," katanya mempertanyakan.
Jika ada indikasi suap dan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh menteri ESDM dan jajarannya dalam hal ini, pihaknya meminta KPK untuk segera menyelidiki masalah tersebut tanpa pandang bulu.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: