Berdiri tahun 2012, wasit di industri keuangan ini memiliki dua kewenangan, yaitu pengawas perbankan sekaligus otoritas moneter.
"OJK ini memiliki kewenangan yang sangat besar, lembaga ini akan mengawasi hampir seluruh aktivitas industri keuangan di Indonesia," jelas anggota komisioner OJK, Gonthor S Aziz dalam acara diskusi bertajuk "Peran dan Fungsi OJK Dalam Memperkuat Industri Jasa Keuangan" di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (25/6).
Gonthor menyebutkan, OJK tidak hanya melakukan pengawasan terhadap bank, namun juga memberi perlindungan nasabah dari praktek penipuan dari lembaga keuangan yang kerap terjadi.
"Ini adalah lembaga yang di buat untuk melindungi masyarakat dari lembaga keuangan dan mencerdaskan masyarakat," sambungnya.
Lebih jauh Gonthor menerangkan bahwa OJK juga berperan dalam memandu industri perbankan untuk terus tumbuh dan memberikan perlindungan kepada pelanggannya dan bersiap menghadapi kondisi terburuk yang mungkin muncul dari masa transisi pemerintahan saat ini.
"Karena itu Pilpres tak akan berpengaruh pada OJK karena komisionernya sudah dijamin hukum sejak diangkat. Tidak akan bermuatan politik karena penunjukkan sudah dilakukan jauh sebelum Pilpres dan tak akan diganti seenaknya karena pengaruh transisi pemerintahan," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: