Diingatkan, Pemda Wajib Susun Rencana Zonasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Mei 2014, 09:58 WIB
Diingatkan, Pemda Wajib Susun Rencana Zonasi
foto:net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingatkan pemerintah daerah wajib menetapkan zonasi perairan pesisir untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan Indonesia baik secara sosial, pemerintah, maupun lingkungan.

"Setiap pemerintah daerah wajib menyusun rencana zonasi serta menetapkannya dengan peraturan daerah," kata Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Sudirman Saad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (267/5).

Menurut Sudirman, hal tersebut karena UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberi kewenangan pemerintah untuk menetapkan aturan penyusunan rencana zonasi. Rencana zonasi, ujar dia, merupakan instrumen penataan ruang yang menjadi dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang di perairan pesisir serta alat kontrol untuk keseimbangan pemanfaatan, perlindungan pelestarian, dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan perairan pesisir.

Ia berpendapat rencana zonasi memungkinkan untuk menata perairan wilayah pesisir agar tidak terjadi konflik dalam penggunaannya, di mana semua ruang dialokasikan pemanfaatannya secara transparan dan ilmiah sesuai dengan kelayakan dan kompatibilitas.

Rencana zonasi, lanjutnya, juga memastikan adanya perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, perbaikan, dan pengkayaan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan lautan Indonesia berkontribusi besar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca termasuk zat karbondioksida karena mampu menyerap karbon hingga 138 juta ton per tahun.

"Ekosistem pesisir dan lautan Indonesia memiliki kontribusi yang sangat besar dalam penyerapan karbon, diperkirakan hingga 138 juta ton per tahun," kata Sharif Cicip Sutardjo.

Untuk itu, katanya, penyediaan data dan informasi ilmiah yang akurat dan relevan merupakan hal yang sangat diperlukan agar peran penting ekosistem laut dan pesisir di Indonesia tidak lagi terabaikan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA