“Tapi kita belum bisa memastikan (dari 170 unit) sudah berapa yang mulai membangun,†kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Aryanto Sagala, kemarin.
Aryanto mengakui, untuk membangun industri hijau di Indonesia masih bersifat sukarela karena belum bersifat mandatoris (wajib) dan sanksinya hanya administratif. “Sampai saat ini masih bersifat imbauan,†cetusnya.
Namun, menurut dia, secara bertahap pemberlakuan industri hijau akan diwajibkan. Ketika semua infrastruktur pendukung dan pelaku industri telah siap, perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar industri hijau akan dikenakan sanksi.
Aryanto mengaku pembangunan industri hijau di Indonesia dalam jangka pendek memerlukan investasi yang besar. Pasalnya, membangun industri hijau memerlukan penyesuaian teknologi dengan mengganti, modifikasi atau penambahan peralatan.
Namun, biaya produksi akan menjadi lebih efisien untuk pembangunan industri hijau jangka panjang. Dengan demikian, bisa mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan pasar yang lebih luas karena investasi dalam pengadaan mesin dan teknologi ramah lingkungan ini akan digantikan oleh tingkat efisiensi yang lebih tinggi.
Aryanto mengatakan, saat ini gerakan industri hijau bukan hal mustahil, karena bukan merupakan cost tapi menjadi aset bagi industri. “Step by step industri nasional harus mengimplementasikan,†kata dia.
Menurut Aryanto, ada dua bentuk strategi pendekatan menuju industri hijau. Pertama, mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau. Kedua, membangun industri baru dengan prinsip industri hijau.
Sebab itu, Kemenperin terus berupaya mengembangkan itu dengan menetapkan industri hijau sebagai salah satu tujuan pembangunan industri. Selain itu, Kemenperin juga sedang menyusun Standar Industri Hijau yang akan dirumuskan menurut jenis/komoditi industri pada tahap awal.
Saat ini tuntutan untuk menghasilkan produk ramah lingkungan (green product) melalui penerapan konsep industri hijau menjadi isu yang semakin penting dan strategis guna peningkatan daya saing. Mulai dari pengadaan dan penggunaan material input yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan menggunakan mesin atau teknologi ramah lingkungan serta penanganan limbah yang efektif.
Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Kemenperin Sudarto menambahkan, negara yang membangun industri hijaunya dengan bagus sampai saat ini adalah Korea Selatan (Korsel).
“Kita memang belajar ke sana (Korsel) untuk membangun industri hijau ini,†kata dia. ***