Penyaluran BBM Ke Kapal Laut Baiknya Gunakan Kapal Tanker

Pake Mobil Tangki Rawan Penyelundupan

Jumat, 02 Mei 2014, 09:41 WIB
Penyaluran BBM Ke Kapal Laut Baiknya Gunakan Kapal Tanker
ilustrasi
rmol news logo Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai penyaluran BBM non subsidi ke kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan melalui mobil tangki harus dihentikan untuk menekan penyelundupan BBM subsidi.

Wakil Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, untuk penyaluran BBM non subsidi ke kapal laut sebaiknya menggunakan kapal tanker atau kapal self propelled oil barge (SPOB) dan tongkang.

“Jika menggunakan mobil tangki ada peluang penyelundupan BBM subsidi dari SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) ke kapal laut,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ketua Umum Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Ahmad Faisal mengatakan, jika penjualan BBM ke kapal-kapal dilakukan dengan mobil tangki, berpeluang menjadi alat untuk menyelundupkan BBM subsidi, mengingat BBM subsidi eks SPBU akan dengan mudah diselundupkan.

Selain itu, menurut dia, sangat sulit membedakan BBM pada mobil tangki antara yang subsidi dengan non subsidi, walaupun mobil tersebut adalah mobil tangki khusus angkutan BBM non subsidi.

Faisal meminta Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan aturan yang membedakan Surat Keterangan Penyalur (SKP) untuk penyaluran BBM non subsidi kegiatan industri dan kapal laut.

Menurut dia, dengan tidak adanya perbedaan antara pemegang SKP untuk penyaluran ke industri dengan penyaluran ke kapal laut, berpotensi pengisian BBM ke kapal-kapal dilakukan dengan mobil tangki. “Ini sangat berbahaya,” katanya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, adanya disparitas harga yang tinggi antara solar subsidi dengan non subsidi, berpeluang terjadi penyelundupan dari SPBU atau SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) ke industri dan ke kapal.

Untuk diketahui, harga BBM jenis solar non subsidi saat ini Rp 12.500 per liter. Sedangkan harga solar bersubsidi pada SPBU dan SPBN Rp 5.500 per liter.

Jika penjualan BBM ke kapal dapat dilakukan dengan menggunakan mobil tangki, menurut Sofyano, akan membuka peluang besar larinya BBM subsidi ke pengguna non subsidi.

“Pemerintah harus membuat aturan yang tegas sehingga mampu mengatasi penyelundupan BBM subsidi ini,” tegasnya.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, lanjut dia, harus turun tangan dengan membuat aturan agar otoritas pelabuhan melarang pengisian BBM dengan menggunakan mobil tangki ke kapal-kapal jenis apapun juga yang bersandar di pelabuhan.

“Ini tentunya terkait dengan perhatian dari Kementerian Perhubungan yang memiliki keterkaitan wewenang terhadap keberadaan pelabuhan-pelabuhan,” tuturnya.

Selain itu, dia menyarankan warna solar non subsidi dibedakan dari subsidi agar tidak mudah diselewengkan ke industri dan atau ke kapal laut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA