Pembatalan Kenaikan TDL Industri Ada Di Tangan MK

Rabu, 30 April 2014, 09:12 WIB
Pembatalan Kenaikan TDL Industri Ada Di Tangan MK
ilustrasi
rmol news logo Pemerintah menegaskan, ke­naikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri tidak bisa ditunda. Pembatalan hanya bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirjen Ketenagalistrikan Ke­men­­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman me­­nga­takan, tarif listrik industri ha­rus naik per 1 Mei 2014. Na­mun, ji­ka kesulitan bayar, industri tinggal bicara dengan PLN untuk mencicilnya.
 
“Kalau kesulitan pembayaran bisa dibicarakan dengan PLN nyi­cil atau gimana kalau tarif te­tap naik,” sarannya, kemarin.

Terkait masih banyaknya pengu­saha yang protes, Jar­man menga­takan, asosiasi pe­ngu­saha bisa memprotes kenaikan tarif itu me­lalui MK. Apalagi DPR sudah mem­­beri lam­pu hijau pada kenaik­an tarif setrum tersebut.

“Kalau mau gugat di MK. Ada tiga aturan yang harus dibatalin, yak­ni Undang-Undang Energi, Un­dang-Undang Ketenaga­listri­kan dan Undang-Undang APBN,” jelas Jarman.

Dengan kenaikan TDL terse­but, pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi Rp 9 triliun. Selain itu, risiko defisit pasokan listrik 2017 untuk Pulau Jawa bi­sa berkurang, jika konsumsi in­dustri terkendali.

Untuk diketahui, sesuai Peratu­ran Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 9 Tahun 2014, golongan yang ti­dak lagi mendapat subsidi adalah pelanggan listrik non subsidi I-3 (perusahaan masuk bursa sa­ham), I-4 (Industri besar). Ini men­cakup mall dan hotel.

Golongan lain yang juga tak men­dapat subsidi adalah kategori rumah tangga besar (R3), bisnis menengah (B2), bisnis besar (B3) dan kantor pemerintah sedang (P1).

Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat mengatakan, pihaknya tengah merumuskan kompensasi untuk pelanggan listrik yang mengalami kenaikan TDL. Langkah tersebut untuk menghindari pemutusan hubu­ngan kerja (PHK) yang diaki­batkan lonjakan tarif setrum.

“Saya hanya mau satu, yaitu mencegah agar tidak ada PHK. Terutama untuk industri padat karya seperti garmen, sepatu dan lainnya,” kata Hidayat.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya akan tetap melawan rencana ke­naikan TDL untuk industri yang diberlakukan 1 Mei 2014 dengan melakukan uji materi ke MK.
 
“Teman-teman sudah siap men-challenge keputusan terse­but. Per­men ESDM itu akan kita bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sofjan menilai, aturan tersebut tidak adil dan diskri­minatif. Pa­salnya, hanya perusa­haan terbuka saja yang kena kenaikan tarif listrik.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA